BPJS Ketenagakerjaan gandeng Baznas bantu orang tidak mampu
Kamis, 25 Oktober 2018 12:20 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kudus Dody Pamungkas melakukan penyerahan surat perjanjian kerja sama dengan Wakil Ketua II Baznas Kabupaten Jepara Masun Duri di Jepara. (Foto: Akhmad Nazaruddin Lathif)
Jepara (Antaranews Jateng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jepara untuk membantu orang tidak mampu dengan membayarkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Dengan kerja sama ini, maka Baznas Jepara bisa mengutip dari perusahaan di Kabupaten Jepara melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (coorporate social responsibility-CSR)," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kudus Dody Pamungkas di Jepara, Kamis.
Nantinya, kata dia, dana dari perusahaan tersebut akan digunakan untuk membantu peserta JKN-KIS yang kemampuan membayar iurannya tergolong rendah dan tidak dapat di tanggung oleh pemerintah setempat.
Peserta JKN-KIS yang menjadi sasaran, nantinya merupakan peserta kelas tiga mandiri.
Untuk Kabupaten Jepara tercatat jumlah penunggak iuran BPJS Kesehatan mencapai 33.419 orang.
Adapun alokasi peserta JKN-KIS yang membutuhkan bantuan di Kabupaten Jepara untuk sementara berjumlah 1.900 peserta, sedangkan 700 peserta di antaranya sudah terverifikasi oleh Dinas Sosial setempat bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten setempat.
"Peserta JKN-KIS kelas tiga yang nantinya akan mendapatkan bantuan pembayaran iuran dari Baznas tentunya sudah terverifikasi," ujarnya.
"Dengan kerja sama ini, maka Baznas Jepara bisa mengutip dari perusahaan di Kabupaten Jepara melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (coorporate social responsibility-CSR)," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kudus Dody Pamungkas di Jepara, Kamis.
Nantinya, kata dia, dana dari perusahaan tersebut akan digunakan untuk membantu peserta JKN-KIS yang kemampuan membayar iurannya tergolong rendah dan tidak dapat di tanggung oleh pemerintah setempat.
Peserta JKN-KIS yang menjadi sasaran, nantinya merupakan peserta kelas tiga mandiri.
Untuk Kabupaten Jepara tercatat jumlah penunggak iuran BPJS Kesehatan mencapai 33.419 orang.
Adapun alokasi peserta JKN-KIS yang membutuhkan bantuan di Kabupaten Jepara untuk sementara berjumlah 1.900 peserta, sedangkan 700 peserta di antaranya sudah terverifikasi oleh Dinas Sosial setempat bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten setempat.
"Peserta JKN-KIS kelas tiga yang nantinya akan mendapatkan bantuan pembayaran iuran dari Baznas tentunya sudah terverifikasi," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Kesehatan
Lihat Juga
Bhabinkamtibmas Bendungan Wonosobo sambangi peternak, cegah penyakit mulut dan kuku
13 January 2025 7:59 WIB