Semarang (Antaranews Jateng) - Kejaksaan belum mengeksekusi tiga taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan juniornya, Brigadir Taruna M. Adam, pada 2017, yang hukumannya diperberat Mahkamah Agung (MA).

        Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sadiman di Semarang, Selasa, mengaku, kejaksaan belum menerima salinan putusan kasasi MA tersebut.

        "Belum, kami juga masih menunggu kemungkinan mereka mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali," katanya.

        Adapun pelaksanaan eksekusi yang harus menunggu putusan PK, Sadiman menyebut hal tersebut kasuistis.

        Ia belum bisa memastikan apakan akan dapat langsung diseksekusi atau tidak.

        Sebelumnya, MA telah menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap empat taruna akpol dalam putusan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

        Keempat taruna tersebut masing-masing Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury.

        Pada persidangan tingkat pertama di PN Semarang, Christian Atmadibrata Sermumes dihukum paling berat, yakni pidana penjara selama 1 tahun.

        Tiga lainnya dijatuhi hukuman 6 bulan dan 20 hari.

        MA memperberat hukuman keempatnya menjadi 3 tahun penjara.

        Adapun tiga terpidana, masing-masing Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury, saat ini masih menjalani pendidikan di Akpol.

        Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas Akpol Semarang Kombes Pol. Eko Waluyo.

        Ketiga taruna tersebut terpaksa turun tingkat sebagai hukuman disiplin atas perkara tersebut, sedangkan Christian Atmadibrata telah dikeluarkan.