Taruna Akpol terpidana penganiayaan belum dieksekusi
Selasa, 11 Desember 2018 19:39 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sadiman (Foto: I.C. Senjaya)
Semarang (Antaranews Jateng) - Kejaksaan belum mengeksekusi tiga taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan juniornya, Brigadir Taruna M. Adam, pada 2017, yang hukumannya diperberat Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sadiman di Semarang, Selasa, mengaku, kejaksaan belum menerima salinan putusan kasasi MA tersebut.
"Belum, kami juga masih menunggu kemungkinan mereka mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali," katanya.
Adapun pelaksanaan eksekusi yang harus menunggu putusan PK, Sadiman menyebut hal tersebut kasuistis.
Ia belum bisa memastikan apakan akan dapat langsung diseksekusi atau tidak.
Sebelumnya, MA telah menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap empat taruna akpol dalam putusan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Keempat taruna tersebut masing-masing Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury.
Pada persidangan tingkat pertama di PN Semarang, Christian Atmadibrata Sermumes dihukum paling berat, yakni pidana penjara selama 1 tahun.
Tiga lainnya dijatuhi hukuman 6 bulan dan 20 hari.
MA memperberat hukuman keempatnya menjadi 3 tahun penjara.
Adapun tiga terpidana, masing-masing Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury, saat ini masih menjalani pendidikan di Akpol.
Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas Akpol Semarang Kombes Pol. Eko Waluyo.
Ketiga taruna tersebut terpaksa turun tingkat sebagai hukuman disiplin atas perkara tersebut, sedangkan Christian Atmadibrata telah dikeluarkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sadiman di Semarang, Selasa, mengaku, kejaksaan belum menerima salinan putusan kasasi MA tersebut.
"Belum, kami juga masih menunggu kemungkinan mereka mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali," katanya.
Adapun pelaksanaan eksekusi yang harus menunggu putusan PK, Sadiman menyebut hal tersebut kasuistis.
Ia belum bisa memastikan apakan akan dapat langsung diseksekusi atau tidak.
Sebelumnya, MA telah menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap empat taruna akpol dalam putusan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Keempat taruna tersebut masing-masing Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury.
Pada persidangan tingkat pertama di PN Semarang, Christian Atmadibrata Sermumes dihukum paling berat, yakni pidana penjara selama 1 tahun.
Tiga lainnya dijatuhi hukuman 6 bulan dan 20 hari.
MA memperberat hukuman keempatnya menjadi 3 tahun penjara.
Adapun tiga terpidana, masing-masing Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury, saat ini masih menjalani pendidikan di Akpol.
Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas Akpol Semarang Kombes Pol. Eko Waluyo.
Ketiga taruna tersebut terpaksa turun tingkat sebagai hukuman disiplin atas perkara tersebut, sedangkan Christian Atmadibrata telah dikeluarkan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Kliwon
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
TNI AL berhasil selamatkan dua nelayan dari gelombang tinggi di Selat Riau
14 January 2025 10:52 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB