Terdakwa korupsi majalah dinding Kendal kembalikan Rp4,4 miliar
Selasa, 30 April 2019 21:34 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sadiman menunjukkan uang pengembalian kerugian negara kasus korupsi Mading Elektronik Kabupaten Kendal di Semarang, Selasa. (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan majalah dinding (mading) elektronik Kabupaten Kendal tahun 2016, Lukman Hidayat, mengembalikan uang kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp4,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sadiman di Semarang, Selasa, mengatakan terdakwa Lukman Hidayat merupakan Direktur CV Karya Bangun Sejati, penyedia jasa dalam pengadaan proyek tersebut.
"Pengembalian sebesar Rp4,4 miliar yang terdiri dari Rp1,4 miliar dalam bentuk tunai, sisanya dua lembar cek masing-masing senilai Rp1,5 miliar," katanya.
Pengembalian itu, lanjut dia, sesuai dengan perhitungan kerugian negara terhadap proyek senilai Rp5,8 miliar itu.
Menurut dia, hingga saat ini baru tiga pelaku yang diadili dalam dugaan penyimpangan pengadaan mading elektronik di 30 SMP tersebut.
Salah satu terdakwa yang diadili yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Muryono.
Menurut Sadiman, hingga saat ini belum ada tambahan pelaku yang terlibat dalam perkara itu.
"Untuk saat ini masih tiga sambil menunggu perkembangan hasil sidang," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sadiman di Semarang, Selasa, mengatakan terdakwa Lukman Hidayat merupakan Direktur CV Karya Bangun Sejati, penyedia jasa dalam pengadaan proyek tersebut.
"Pengembalian sebesar Rp4,4 miliar yang terdiri dari Rp1,4 miliar dalam bentuk tunai, sisanya dua lembar cek masing-masing senilai Rp1,5 miliar," katanya.
Pengembalian itu, lanjut dia, sesuai dengan perhitungan kerugian negara terhadap proyek senilai Rp5,8 miliar itu.
Menurut dia, hingga saat ini baru tiga pelaku yang diadili dalam dugaan penyimpangan pengadaan mading elektronik di 30 SMP tersebut.
Salah satu terdakwa yang diadili yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Muryono.
Menurut Sadiman, hingga saat ini belum ada tambahan pelaku yang terlibat dalam perkara itu.
"Untuk saat ini masih tiga sambil menunggu perkembangan hasil sidang," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
TNI AL berhasil selamatkan dua nelayan dari gelombang tinggi di Selat Riau
14 January 2025 10:52 WIB