Semarang (ANTARA) - Polisi menetapkan 21 tersangka kasus pengeroyokan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogori AKP Aditya Mulya Ramdhani.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Selasa, mengatakan dari 21 pelaku tersebut, hanya 11 yang ditahan oleh polisi.

"10 tersangka lain hanya dikenakan wajib lapor. Masih di bawah umur," katanya.

Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kayu, batu, serta senjata tajam.

Adapun kondisi AKP Aditya sendiri, lanjut dia, saat ini sudah dalam kondisi stabil.

Meski belum sadarkan diri, menurut dia, Aditya susah tidak lagi memakai alat bantu nafas.

AKP Aditya sendiri saat ini menjalani perawatan di Singapore General Hospital.