Jayapura (ANTARA) - Polisi Papua Nugini dilaporkan menangkap lima nelayan WNI yang menangkap ikan secara ilegal di wilayah negara tetangga.
"Memang benar ada lima nelayan asal Jayapura ditangkap dan saat ini ditahan di Vanimo, " kata Konsul RI di Vanimo, PNG Abraham Lebelauw kepada Antara di Jayapura, Jumat.
Dikatakannya, kelima nelayan ditangkap Jumat (31/5) di perairan Aitape, PNG saat sedang mencari teripang. Dari pengakuan para nelayan itu, teripang hasil tangkapannya disimpan di rumah saudara mereka yang merupakan warga negara PNG di Aitape.
Kelima nelayan asal Hamadi, Jayapura yang ditangkap masing masing Hebet Saru, Lewi Lai, Oktovanus Anabai, Soleman Waromi, dan Freddy Waromi.
“Saat ini mereka ditahan di penjara Vanimo dan dalam proses pemeriksaan sebelum diajukan ke pengadilan,” kata Lebelauw.
Lima nelayan WNI ditangkap polisi Papua Nugini
Jumat, 7 Juni 2019 20:30 WIB
Konsul RI di Vanimo Papua Nugini Abraham Lebelauw. (ANTARA News Papua/Evarukdijati)
Pewarta : Evarukdijati
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pertamina Patra Niaga JBT-Politeknik Cilacap hadirkan solusi inovatif bagi nelayan
03 October 2024 14:42 WIB