Fraksi PKS usul pembentuka Pansus Kericuhan 21-22 Mei
Selasa, 11 Juni 2019 15:05 WIB
Ormas Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) menggelar aksi damai di depan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4-6-2019) untuk mendukung Polri segera menuntaskan kasus kericuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu RI sekaligus mengungkap dalang di balik kericuhan tersebut. (Istimewa)
Jakarta (ANTARA) - Fraksi PKS DPR RI mengusulkan pembentukan panitia khusus terkait dengan kericuhan pada 21-22 Mei lalu yang terjadi di sekitar Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan M.H. Thamrin.
"Saya usulkan perlu dibentuk pansus terkait dengan kerusuhan 21-22 Mei lalu sehingga bisa terima laporan apabila ditemukan kehilangan anggota keluarga dan mengalami kebuntuan proses hukum serta informasi," kata Wakil Ketua FPKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa pada tanggal 21 s.d. 22 Mei lalu terjadi terjadi insiden pasca-Pemilu 2019 yang tidak diinginkan masyarakat. Namun, hingga saat ini belum ada data resmi yang dirilis berapa jumlah yang tewas dan luka-luka.
Aboe mengutip data Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa jumlah korban tewas dalam peristiwa 21-22 Mei sebanyak delapan orang dan 730 orang luka-luka.
"Itu jumlah yang tidak sedikit. Saya sampaikan dukacita atas korban yang jatuh tersebut yang tidak kita kehendaki," ujarnya.
Selain jumlah korban, menurut dia, berseliweran kabar bahwa ada orang hilang dalam peristiwa tersebut dan ditahan aparat kepolisian namun tidak bisa ditemui keluarganya.
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai jangan sampai informasi tersebut dibiarkan liar dan tanpa tanggung jawab sehingga perlu diluruskan agar tidak terjadi hoaks yang menyesatkan masyarakat.
"Selain itu, kita perlu kawal penegakan hukum dilakukan secara benar, proporsional, dan adil," katanya.
Melalui pembentukan pansus tersebut, dia berharap DPR dapat memberikan penjelasan kepada publik berapa jumlah pasti korban tewas dan luka-luka.
Selain itu. menurut dia, DPR dapat memberikan bantuan hukum dan akses informasi kepada masyarakat terkait dengan kericuhan Mei lalu.
"Ini usulan lugas dan jelas sehingga ini bisa menjadi perhatian kita sebagai wakil rakyat," katanya.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Jhon Kennedy Aziz menilai usulan FPKS itu berlebihan karena apa yang sudah dilakukan petugas keamanan. yaitu Polri/TN,I telah sesuai dengan ketentuan dan standar prosedur.
Oleh karena itu, lanjut dia, usulan FPKS untuk dibentuk Pansus Kericuhan 21-22 Mei tidak perlu ditanggapi.
"Saya usulkan perlu dibentuk pansus terkait dengan kerusuhan 21-22 Mei lalu sehingga bisa terima laporan apabila ditemukan kehilangan anggota keluarga dan mengalami kebuntuan proses hukum serta informasi," kata Wakil Ketua FPKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa pada tanggal 21 s.d. 22 Mei lalu terjadi terjadi insiden pasca-Pemilu 2019 yang tidak diinginkan masyarakat. Namun, hingga saat ini belum ada data resmi yang dirilis berapa jumlah yang tewas dan luka-luka.
Aboe mengutip data Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa jumlah korban tewas dalam peristiwa 21-22 Mei sebanyak delapan orang dan 730 orang luka-luka.
"Itu jumlah yang tidak sedikit. Saya sampaikan dukacita atas korban yang jatuh tersebut yang tidak kita kehendaki," ujarnya.
Selain jumlah korban, menurut dia, berseliweran kabar bahwa ada orang hilang dalam peristiwa tersebut dan ditahan aparat kepolisian namun tidak bisa ditemui keluarganya.
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai jangan sampai informasi tersebut dibiarkan liar dan tanpa tanggung jawab sehingga perlu diluruskan agar tidak terjadi hoaks yang menyesatkan masyarakat.
"Selain itu, kita perlu kawal penegakan hukum dilakukan secara benar, proporsional, dan adil," katanya.
Melalui pembentukan pansus tersebut, dia berharap DPR dapat memberikan penjelasan kepada publik berapa jumlah pasti korban tewas dan luka-luka.
Selain itu. menurut dia, DPR dapat memberikan bantuan hukum dan akses informasi kepada masyarakat terkait dengan kericuhan Mei lalu.
"Ini usulan lugas dan jelas sehingga ini bisa menjadi perhatian kita sebagai wakil rakyat," katanya.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Jhon Kennedy Aziz menilai usulan FPKS itu berlebihan karena apa yang sudah dilakukan petugas keamanan. yaitu Polri/TN,I telah sesuai dengan ketentuan dan standar prosedur.
Oleh karena itu, lanjut dia, usulan FPKS untuk dibentuk Pansus Kericuhan 21-22 Mei tidak perlu ditanggapi.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Bawaslu Boyolali : Pelanggaran netralitas perangkat desa terbanyak dilaporkan
03 December 2024 16:06 WIB
Pilkada Surakarta, Pasangan Respati-Astrid menang di hitung sementara Bawaslu
27 November 2024 19:59 WIB