Boyolali (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) telah menerbitkan sertifikat 25.000 bidang tanah masyarakat di daerah itu hingga Juni 2019.

"Kami ditargetkan menyelesaikan PTSL tahun ini, sebanyak 39.000 bidang tanah," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali, Kasten Situmorang, di Boyolali, Selasa.

Hingga akhir Desember mendatang, pihaknya masih akan menyelesaikan pembuatan sertifikat untuk 14.000 bidang tanah milik masyarakat di daerah itu.

Ia optimistis mampu memenuhi target penerbitan sertifikat 39.000 bidang di seluruh Kabupaten Boyolali  dengan didukung antara lain sosialisasi secara intensif terkait dengan program tersebut.

Kendati demikian, pihaknya berharap menyelesaikan program tersebut pada tanggal sembilan bulan sembilan di tahun ini.

Hal itu, kata dia, dilakukan agar seluruh tanah di Kabupaten Boyolali sudah bersertifikat.

Selain bidang tanah pekarangan, rumah, dan lahan pertanian, pihaknya juga akan menerbitkan sertifikat sungai, tanah kas desa asal bukan tanah kawasan hutan.

Pihak secara aktif turun ke lapangan mencari informasi untuk mendukung sukses program tersebut dengan tujuan menjadikan kabupaten setempat yang lengkap untuk semua bidang tanah terpetakan dan semua bidang tanah mempunyai Nomor Induk Bidang (NIB).

Ia menyebut petugas sudah bekerja keras sepanjang hari, sejaki siang hingga malam untuk melaksanakan program itu. Pada malam hari, mereka juga bekerja untuk pemberkasan, sedangkan pengukuran menggunakan peralatan yang memadai dan bisa mengukur dalam suasana gelap.

"Kami juga berharap masyarakat atau perantauan warga Boyolali supaya aktif menginformasikan tanahnya yang belum bersertifikat. Manfaatkan peluang ini, untuk mengurus sertifikat lebih cepat dan hemat karena dibiayai pemerintah," katanya.

Ia mengimbau masyarakat desa untuk berlomba-lomba menginformasikan tanahnya yang belum bersertifikat agar segera mendapatkan sertifikat dengan biayai pemerintah.

Warga, kata dia, cukup menunjukkan identitas dan fotokopi surat atas hak bidang tersebut dan selanjutnya petugas akan melayani.

"Masyarakat juga dapat datang langsung ke kantor BPN atau melalui perangkat desa atau kedua-duanya. Cukup bawa fotokopi identitas KTP, Kartu Keluarga, surat atas haknya," katanya.

Ia berharap, sinergi dengan pemerintah daerah terlebih Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa terkait dengan data bidang yang belum bersertifikat di setiap desa.

Selain itu, katanya, masyarakat dan pemerintah desa juga diminta aktif dalam menyambut program tersebut.