Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menganggarkan Rp13,7 miliar untuk penanganan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lain selama tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yunan Herjaka usai peringatan Hari Bhakti Adyaksa di Semarang, Senin, mengatakan dari alokasi sebanyak itu, hingga Juli 2019 sudah terserap sekitar Rp1,4 miliar untuk pelaksanaannya.

Sementara untuk anggaran penanganan tindak pidana umum untuk 2019 dialokasikan sebesar Rp21,9 miliar dengan realisasi hingga Juli sudah terserap sebesar Rp6,4 miliar.

Baca juga: Jaksa ajukan banding atas vonis korupsi BKK Pringsurat

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui pendapatan megara bukan pajak.

Ia menjelaskan realisasi pendapatan bukan pajak yang disetor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencapai Rp37,7 miliar.

"Sumber penerimaan terbesar berasal dari pendapatan administrasi dan penegakan hukum yang mencapai Rp36,3 miliar," katanya.

Yunan sendiri berterima kasih atas dukungan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan.

"Semua tentu tidak bisa berjalan tanpa dukungan masyarakat," katanya.