Apresiasi, BPJS Ketenagakerjaan ajak perusahaan nonton bareng
Jumat, 26 Juli 2019 21:29 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda bersama 240 perusahaan binaannya nonton bareng (nobar) di Cinemax XXI Paragon Semarang Jalan Pemuda, Semarang. (Foto: Humas BPJS Ketenagakerjaan)
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda bersama 240 perusahaan binaannya nonton bareng (nobar) di Cinemax XXI Paragon Semarang Jalan Pemuda, sebagai salah satu bentuk apresiasi karena kepatuhan perusahaan terhadap aturan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang Semarang Pemuda Suwilwan Rachmat atau biasa disapa Willy menjelaskan bahwa tertib administrasi tersebut seperti membayar tepat waktu dan tepat bulan, serta pelaporan upah yang sebenarnya merupakan cerminan perusahaan yang peduli akan kesejahteraan pekerjanya.
Dengan memberikan pelaporan upah yang sebenarnya, lanjut Willy, para peserta telah diberikan manfaat yang seharusnya didapatkan.
Willy juga mencontohkan sebuah kasus dugaan kecurangan sebuah perusahaan besar yang melaporkan upah karyawannya di bawah upah sebenarnya atau mendaftarkan sebagian karyawannya.
Keterlambatan iuran dan pelaporan upah di bawah yang sebenarnya akan mengurangi manfaat pengembangan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain menyinggung ketertiban administrasi, willy juga membahas terkait CSR, dimana Willy berharap untuk perusahaan yang memiliki dana CSR bisa bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk menyalurkan dana CSR.
Dana CSR tersebut digunakan untuk membayarkan iuran para pekerja rentan, pekerja rentan adalah pekerja yang sehari-harinya hanya mengandalkan penghasilannya sehari untuk biaya hidup hari itu saja.
“Semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR mereka dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia, kota Semarang khususnya dapat segera terwujud," demikian Willy.
Kepala Kantor Cabang Semarang Pemuda Suwilwan Rachmat atau biasa disapa Willy menjelaskan bahwa tertib administrasi tersebut seperti membayar tepat waktu dan tepat bulan, serta pelaporan upah yang sebenarnya merupakan cerminan perusahaan yang peduli akan kesejahteraan pekerjanya.
Dengan memberikan pelaporan upah yang sebenarnya, lanjut Willy, para peserta telah diberikan manfaat yang seharusnya didapatkan.
Willy juga mencontohkan sebuah kasus dugaan kecurangan sebuah perusahaan besar yang melaporkan upah karyawannya di bawah upah sebenarnya atau mendaftarkan sebagian karyawannya.
Keterlambatan iuran dan pelaporan upah di bawah yang sebenarnya akan mengurangi manfaat pengembangan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain menyinggung ketertiban administrasi, willy juga membahas terkait CSR, dimana Willy berharap untuk perusahaan yang memiliki dana CSR bisa bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk menyalurkan dana CSR.
Dana CSR tersebut digunakan untuk membayarkan iuran para pekerja rentan, pekerja rentan adalah pekerja yang sehari-harinya hanya mengandalkan penghasilannya sehari untuk biaya hidup hari itu saja.
“Semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR mereka dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia, kota Semarang khususnya dapat segera terwujud," demikian Willy.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan serahkan Rp42 juta ke ahli waris anggota Panwascam Demak
21 February 2025 16:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak pakai jasa calo urus pencairan JHT
18 February 2025 21:22 WIB
BPJAMSOSTEK sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke atlet di Kudus
14 February 2025 21:17 WIB
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
Perum Bulog dan Kodam/IV Diponegoro bersinergi optimalkan penyerapan gabah
23 January 2025 17:50 WIB