Setnov bayar uang pengganti Rp13,9 miliar dan 100 ribu dolar AS
Rabu, 11 September 2019 16:56 WIB
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang merupakan terpidana korupsi KTP-elektronik. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto total telah membayar uang pengganti terkait perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) sebesar Rp13.911.946.197 dan 100 ribu dolar AS.
Novanto merupakan terpidana perkara korupsi KTP-el.
"Sampai saat ini, jumlah uang pengganti yang telah dibayar terpidana Setya Novanto berjumlah Rp13.911.946.197 dan 100 ribu dolar AS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Setya Novanto tampil berewokan di Pengadilan Tipikor
Terakhir, Novanto mencicil pembayaran uang pengganti sebesar Rp500 juta pada 5 September 2019.
Uang tersebut, kata Febri, telah disetor KPK ke kas negara dengan rincian sebagai berikut.
1. Angsuran Rp6.433.322.000
2. Angsuran Rp5.000.000.000
3. Angsuran Rp1.116.624.197
4. Angsuran Rp862.000.000
5. Angsuran Rp500.000.000
Febri menegaskan Novanto masih memiliki kewajiban untuk membayar uang pengganti.
Diketahui, berdasarkan kewajiban uang pengganti Setya Novanto yang tertuang dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jkt Pst Nomor 130/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 24 April 2019 (inkracht) Setya Novanto sebesar 7,3 juta dolar AS.
Baca juga: Kemenkumham jamin Setnov tak akan bisa pelesiran lagi
Ia mengatakan tim Jaksa KPK akan terus menagih dan mengejar kekurangan pembayaran uang pengganti yang wajib dibayar oleh terpidana Novanto.
Untuk diketahui, Novanto juga telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi KTP-el tersebut.
Novanto merupakan terpidana perkara korupsi KTP-el.
"Sampai saat ini, jumlah uang pengganti yang telah dibayar terpidana Setya Novanto berjumlah Rp13.911.946.197 dan 100 ribu dolar AS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Setya Novanto tampil berewokan di Pengadilan Tipikor
Terakhir, Novanto mencicil pembayaran uang pengganti sebesar Rp500 juta pada 5 September 2019.
Uang tersebut, kata Febri, telah disetor KPK ke kas negara dengan rincian sebagai berikut.
1. Angsuran Rp6.433.322.000
2. Angsuran Rp5.000.000.000
3. Angsuran Rp1.116.624.197
4. Angsuran Rp862.000.000
5. Angsuran Rp500.000.000
Febri menegaskan Novanto masih memiliki kewajiban untuk membayar uang pengganti.
Diketahui, berdasarkan kewajiban uang pengganti Setya Novanto yang tertuang dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jkt Pst Nomor 130/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 24 April 2019 (inkracht) Setya Novanto sebesar 7,3 juta dolar AS.
Baca juga: Kemenkumham jamin Setnov tak akan bisa pelesiran lagi
Ia mengatakan tim Jaksa KPK akan terus menagih dan mengejar kekurangan pembayaran uang pengganti yang wajib dibayar oleh terpidana Novanto.
Untuk diketahui, Novanto juga telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi KTP-el tersebut.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Setya Novanto pelesiran di Padalarang, ini yang dilakukan Kanwil Hukum dan HAM Jabar
15 June 2019 8:00 WIB, 2019
Fahri Menilai KPK Bertindak Sembrono dengan Membocorkan SPPD Novanto
07 November 2017 14:48 WIB, 2017
Setya Novanto Selalu Bantah Pertanyaan Hakim Saat jadi Saksi Andi Narogong
03 November 2017 13:07 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB