Semarang (ANTARA) - Jajaran Polsek Genuk menangkap seorang pencuri mobil di Kota Semarang yang menggasak kendaraan bermotor milik kerabatnya sendiri itu dengan alasan sakit hati.

Kapolsek Genuk Kompol Zainul Arifin di Semarang, Kamis, mengatakan pelaku bernama Farizal Azis (39) warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, nekat mencuri mobil Honda HRV milik kakak sepupunya yang bernama Dewi Utami.

Zainul mengatakan pelaku nekat mencuri mobil korban karena merasa sakit hati istrinya sering dimarahi.

Baca juga: Pencuri sikat Rp100 juta setelah pecahkan kaca mobil

Namun, menurut dia, alasan tersebut hanyalah modus karena pelaku sebenarnya memang membutuhkan uang.

Pelaku yang menguasai kunci cadangan mobil korban langsung membawa kabur mobil yang terparkir di depan rumah itu.

"Mobil dijual ke teman pelaku tanpa surat-surat," katanya.

Penadah mobil curian bernama Andi (52) warga Mangunharjo, Kota Semarang, ikut diringkus polisi.

Pelaku ditangkap saat akan membawa mobil tersebut ke Yogyakarta untuk dijual.

Tersangka Farizal diketahui menjual mobil curian itu senilai Rp40 juta kepada Andi.

Mobil curian itu sendiri berhasil diamankan petugas gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Temanggung saat akan dibawa ke Yogyakarta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku masing-masing dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian.

Baca juga: Sempat terjun ke sungai, pencuri sepeda motor berhasil ditahan
Baca juga: Dua pencuri antarprovinsi dibekuk