BPJSTK genjot peningkatan kualitas PLKK
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni (kanan), Assisten Deputi Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjan Kanwil Jateng dan DIY Wiwik Septi Herawati (dua dari kiri), dan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Yetty Laini Yusefa (kiri) di sela kegiatan Pembinaan dan Gathering Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Magelang, Sabtu (5/10). ANTARA/HO-Humas BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni mengatakan salah satu upaya peningkatan kualitas tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit melaksanakan Pembinaan dan Gathering Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Magelang, Sabtu (5/10).
Kegiatan tersebut, lanjut Imron Fatoni, diikuti 12 rumah sakit yang menjadi PLKK BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit dan KCP Purwodadi Grobogan antara lain RS Islam Sultan Agung Semarang, RS Islam NU Demak, RS Panti Wilasa Citarum Semarang, RSUD Sunan Kalijaga Demak, RS Nasional Diponegoro Semarang, RS Bhayangkara Semarang, RS Pelita Anugerah, Klinik Phc Tanjung Emas Semarang, RS Panti Rahayu Purwodadi, RS Permata Bunda Purwodadi, RS PKU Muhammadiah Purwodadi, dan RSUD Purwodadi.
Baca juga: BPJSTK gelar Monev agen Perisai
Ikut hadir dalam kesempatan tersebut Assisten Deputi Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjan Kanwil Jateng dan DIY Wiwik Septi Herawati dan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Yetty Laini Yusefa.
"Melalui kegiatan tersebut diharapkan pelaksanaan PLKK dapat maksimal melayani dengan baik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja, karena pelaksanaan PLKK di rumah sakit maupun klinik merupakan potret dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Imron.
Imron menegaskan bahwa pada kasus kecelakaan kerja dan tenaga kerjanya sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka semua biaya perawatan dan santunan cacatnya (apabila ada) menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
"Perusahaan atau badan usaha yang sudah mengalihkan tanggung jawabnya dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu mengeluarkan uang untuk biaya perawatan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan karena semua biaya perawatan sampai dengan sembuh sesuai kebutuhan medisnya akan dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan langsung kepada pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK), sehingga tidak mengganggu cashflow dari perusahaan," kata Imron.
Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, tambah Imron, maka yang menjadi hak peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah perawatan dan pengobatan sampai dengan sembuh sesuai kebutuhan medisnya dengan standar kamar adalah rumah sakit pemerintah kelas 1.
"Total kasus sampai dengan September 2019 tercatat 1.458 kasus atau sejumlah Rp5,9 miliar. Untuk kasus yang sudah dibayarkan PLKK sebanyak 1.024 kasus sejumlah Rp2,7 miliar atau 70 persen," tutup Imron.
Baca juga: BPJSTK gandeng Kejari dan Disnaker tangani piutang iuran Rp48 miliar
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Surakarta tangani 4.150 kasus kecelakaan kerja
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan serahkan Rp42 juta ke ahli waris anggota Panwascam Demak
21 February 2025 16:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak pakai jasa calo urus pencairan JHT
18 February 2025 21:22 WIB
BPJAMSOSTEK sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke atlet di Kudus
14 February 2025 21:17 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Kemiskinan jadi fokus pidato pertama Respati Ardi sebagai Wali Kota Surakarta
21 February 2025 11:07 WIB
Kelulusan lima peserta seleksi PPPK Pemkab Kudus dibatalkan, ini alasannya
20 January 2025 18:57 WIB