Bapeten tunggu kesiapan Kalbar soal PLTN
Kamis, 24 Oktober 2019 16:31 WIB
Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten Dahlia Cakrawati Sinaga. ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menunggu Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk perizinan pendirian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di wilayah tersebut.
"Kalimantan Barat sudah menyampaikan ketertarikannya, kemungkinan bekerja sama dengan Kementerian Riset dan Teknologi," kata Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten Dahlia Cakrawati Sinaga di Semarang, Kamis.
Sebelum perizinan dari Bapeten turun, kata dia, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah setempat.
Menurut dia, pembangunan PLTN itu harus masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah serta rencana umum energi daerah.
"Selanjutnya dibahas perihal penganggarannya," katanya.
Baca juga: Jateng kantongi 1.035 izin penggunaan teknologi nuklir
Selain itu, kata dia, pemerintah daerah juga harus memastikan izin lokasi tapak proyek PLTN itu nantinya.
"Sebelum memberikan perizinan, kami harus memperoleh data yang lengkap," katanya.
Ia menjelaskan regulasi tentang pembangunan PLTN itu sudah disiapkan sejak jauh hari.
Menurut dia, karena dikerjasamakan dengan Kementerian Riset dan Teknologi kemungkinan PLTN tersebut tidak komersial.
Baca juga: Bapeten sosialisasikan Perpres Keselamatan Nuklir ke RS dan industri
"Kalimantan Barat sudah menyampaikan ketertarikannya, kemungkinan bekerja sama dengan Kementerian Riset dan Teknologi," kata Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten Dahlia Cakrawati Sinaga di Semarang, Kamis.
Sebelum perizinan dari Bapeten turun, kata dia, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah setempat.
Menurut dia, pembangunan PLTN itu harus masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah serta rencana umum energi daerah.
"Selanjutnya dibahas perihal penganggarannya," katanya.
Baca juga: Jateng kantongi 1.035 izin penggunaan teknologi nuklir
Selain itu, kata dia, pemerintah daerah juga harus memastikan izin lokasi tapak proyek PLTN itu nantinya.
"Sebelum memberikan perizinan, kami harus memperoleh data yang lengkap," katanya.
Ia menjelaskan regulasi tentang pembangunan PLTN itu sudah disiapkan sejak jauh hari.
Menurut dia, karena dikerjasamakan dengan Kementerian Riset dan Teknologi kemungkinan PLTN tersebut tidak komersial.
Baca juga: Bapeten sosialisasikan Perpres Keselamatan Nuklir ke RS dan industri
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jateng, KPK- Sekda Tekankan Integritas ASN
08 November 2024 13:43 WIB