Raja dan Ratu ditangkap, Keraton Agung Sejagat dipasang garis polisi
Rabu, 15 Januari 2020 11:31 WIB
Sejumlah warga menyaksikan lokasi Keraton Agung Sejagat dari luar gapura yang dipasang garis polisi pada Rabu (15/1/2020). ANTARA/Heru Suyitno
Purworejo (ANTARA) - Akses masuk Keraton Agung Sejagat (KAS) di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dipasang garis polisi pascapenangkapan Raja dan Ratu keraton setempat Totok Santosa dan Fanni Aminadia oleh pihak kepolisian dan warga yang datang tidak boleh masuk lokasi KAS.
Berdasarkan pantauan di Purworejo, Rabu, garis polisi dipasang di pintu masuk atau gapura utama KAS di sisi utara bagian timur, kemudian di bagian barat dan di depan pintu masuk ruang sidang.
Garis polisi juga terlihat dipasang mengelilingi prasasti batu yang berada di sebelah timur calon pendopo utama.
Baca juga: Resahkan masyarakat, kegiatan Keraton Agung Sejagat dihentikan
Keterangan dari warga sekitar KAS, garis polisi dipasang pada Selasa (14/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB setelah berlangsung penangkapan beberapa orang anggota KAS.
Sejumlah aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP melakukan penjagaan di kompleks KAS. Puluhan warga yang penasaran dengan KAS terlihat silih berganti menyaksikan dari luar garis polisi.
Warga sekitar KAS, Ahmad Riyanto alias Wiji (50) mengatakan garis polisi dipasang setelah ada sekitar lima orang dibawa ke polisi.
Ia mengatakan beberapa orang yang semalam ditangkap, pagi ini sudah ada di rumah, yakni Sarwono dan Namono.
Wiji menuturkan dengan adanya prasasti dari batu yang seolah-olah dipuja oleh mereka, membuat warga resah.
Ia menyampaikan lokasi tempat pembangunan KAS adalah lahan milik Chikmawan, mantan Sekdes Desa Pogung Jurutengah yang kini menjabat sebagai penasihat KAS.
Baca juga: Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat ditahan
Baca juga: Sedot perhatian warga, Keraton Agung Sejagat jadi tempat wisata dadakan
Berdasarkan pantauan di Purworejo, Rabu, garis polisi dipasang di pintu masuk atau gapura utama KAS di sisi utara bagian timur, kemudian di bagian barat dan di depan pintu masuk ruang sidang.
Garis polisi juga terlihat dipasang mengelilingi prasasti batu yang berada di sebelah timur calon pendopo utama.
Baca juga: Resahkan masyarakat, kegiatan Keraton Agung Sejagat dihentikan
Keterangan dari warga sekitar KAS, garis polisi dipasang pada Selasa (14/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB setelah berlangsung penangkapan beberapa orang anggota KAS.
Sejumlah aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP melakukan penjagaan di kompleks KAS. Puluhan warga yang penasaran dengan KAS terlihat silih berganti menyaksikan dari luar garis polisi.
Warga sekitar KAS, Ahmad Riyanto alias Wiji (50) mengatakan garis polisi dipasang setelah ada sekitar lima orang dibawa ke polisi.
Ia mengatakan beberapa orang yang semalam ditangkap, pagi ini sudah ada di rumah, yakni Sarwono dan Namono.
Wiji menuturkan dengan adanya prasasti dari batu yang seolah-olah dipuja oleh mereka, membuat warga resah.
Ia menyampaikan lokasi tempat pembangunan KAS adalah lahan milik Chikmawan, mantan Sekdes Desa Pogung Jurutengah yang kini menjabat sebagai penasihat KAS.
Baca juga: Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat ditahan
Baca juga: Sedot perhatian warga, Keraton Agung Sejagat jadi tempat wisata dadakan
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Gamelan Sekaten Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari dibawa ke Bangsal Pradangga Masjid Agung
09 September 2024 13:26 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB