28 napi Lapas Kedungpane Semarang peroleh pembebasan bersyarat
Jumat, 21 Februari 2020 19:47 WIB
Para warga binaan Lapas Kedungpane Semarang yang mendapat cuti bersyarat dalam Crash Program Kemenkumham di Semarang, Rabu (18-2-2020). ANTARA/HO-Lapas Kedungpane Semarang
Semarang (ANTARA) - Sebanyak 28 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan pelaksanaan Crash Program tahap kedua yang dilaksanakan di tempat tersebut.
"Ada 55 warga binaan yang mendapat cuti bersyarat sesuai dengan Crash Program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 28 di antaranya langsung bebas bersyarat," kata Kepala Lapas Kedungpane Dadi Mulyadi di Semarang, Jumat.
Menurut dia, Crash Program pemberian cuti bersyarat menyederhanakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh napi.
Selain itu, kata dia, program ini hanya ditujukan bagi napi yang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Dadi mendukung program pemberian kemudahan cuti bersyarat yang bertujuan untuk mengurangi kepadatan lapas.
Ia mendukung upaya Kemenkumham untuk mengurangi kepadatan hunian di lapas.
Selanjutnya, kepada para napi kasus perkara tindak pidana umun yang memperoleh cuti bersyarat tersebut, dia meminta mereka menjadi lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama pada masa yang akan datang.
Sebelumnya, Lapas Kedungpane juga telah melaksanakan Crash Program pemberian cuti bersyarat tahap pertama di akhir 2019.
Pada saat itu, 54 napi tercatat mempberoleh cuti berayarat.
"Ada 55 warga binaan yang mendapat cuti bersyarat sesuai dengan Crash Program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 28 di antaranya langsung bebas bersyarat," kata Kepala Lapas Kedungpane Dadi Mulyadi di Semarang, Jumat.
Menurut dia, Crash Program pemberian cuti bersyarat menyederhanakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh napi.
Selain itu, kata dia, program ini hanya ditujukan bagi napi yang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Dadi mendukung program pemberian kemudahan cuti bersyarat yang bertujuan untuk mengurangi kepadatan lapas.
Ia mendukung upaya Kemenkumham untuk mengurangi kepadatan hunian di lapas.
Selanjutnya, kepada para napi kasus perkara tindak pidana umun yang memperoleh cuti bersyarat tersebut, dia meminta mereka menjadi lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama pada masa yang akan datang.
Sebelumnya, Lapas Kedungpane juga telah melaksanakan Crash Program pemberian cuti bersyarat tahap pertama di akhir 2019.
Pada saat itu, 54 napi tercatat mempberoleh cuti berayarat.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Legislator: Pembebasan Bersyarat Kewenangan Kementerian Hukum dan HAM
01 December 2014 12:14 WIB, 2014
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng dorong optimalisasi Pergub JDIH dan layanan hukum elektronik
08 January 2025 19:55 WIB