Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menangkap sindikat penyelundup narkoba dengan modus penyisipan obat terlarang jenis sabu ke dalam sup tulang iga sapi yang terungkap di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba.

Awalnya modus itu terungkap dari seorang pembesuk bernama S yang akan menjenguk anaknya dan menunjukan gerak- gerik yang terlihat mencurigakan sehingga akhirnya sipir Lapas Salemba melakukan penggeledahan.

"Setelah diperiksa di dalam sup tulangnya (barang bawaan) diselipkan sabu seberat 6,5 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dalam pengungkapan kasus narkoba Sop Iga Sapi di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: BNNK: Kasus narkoba di Cilacap tergolong tinggi

Ada dua orang yang dijadikan tersangka yaitu NS (52) yang berperan mengantarkan makanan dan ED (30) yang bertugas meracik sup tulang sapi.

ED ditangkap di luar Jakarta yaitu di Kendal, Jawa Tengah,di bawah pimpinan Kanit 1 Resnarkoba Polres Jakarta Pusat AKP Retno Jordanus.

Baca juga: Artis Vitalia Sesha gunakan tiga jenis narkoba

Selain bertugas meracik, ED juga bertugas untuk membeli bahan- bahan termasuk sabu yang diselipkan ke dalam tulang iga sapi yang diraciknya, ia pun melibatkan istrinya.

"Si peracik ini tidak sendiri. Ada istrinya yang disuruh beli masakan sop ini," kata Heru.

Baca juga: Pertamina-BNNK Cilacap cegah penyalahgunaan narkoba

Kedua orang yang ditetapkan tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.