Penyelundup sabu dalam sup iga ditangkap di Kendal
Senin, 2 Maret 2020 13:27 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo menunjukan barang bukti serta tersangka pengungkapan kasus narkoba sop iga di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020) ANTARA/Livia Kristianti
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menangkap sindikat penyelundup narkoba dengan modus penyisipan obat terlarang jenis sabu ke dalam sup tulang iga sapi yang terungkap di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba.
Awalnya modus itu terungkap dari seorang pembesuk bernama S yang akan menjenguk anaknya dan menunjukan gerak- gerik yang terlihat mencurigakan sehingga akhirnya sipir Lapas Salemba melakukan penggeledahan.
"Setelah diperiksa di dalam sup tulangnya (barang bawaan) diselipkan sabu seberat 6,5 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dalam pengungkapan kasus narkoba Sop Iga Sapi di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga: BNNK: Kasus narkoba di Cilacap tergolong tinggi
Ada dua orang yang dijadikan tersangka yaitu NS (52) yang berperan mengantarkan makanan dan ED (30) yang bertugas meracik sup tulang sapi.
ED ditangkap di luar Jakarta yaitu di Kendal, Jawa Tengah,di bawah pimpinan Kanit 1 Resnarkoba Polres Jakarta Pusat AKP Retno Jordanus.
Baca juga: Artis Vitalia Sesha gunakan tiga jenis narkoba
Selain bertugas meracik, ED juga bertugas untuk membeli bahan- bahan termasuk sabu yang diselipkan ke dalam tulang iga sapi yang diraciknya, ia pun melibatkan istrinya.
"Si peracik ini tidak sendiri. Ada istrinya yang disuruh beli masakan sop ini," kata Heru.
Baca juga: Pertamina-BNNK Cilacap cegah penyalahgunaan narkoba
Kedua orang yang ditetapkan tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Awalnya modus itu terungkap dari seorang pembesuk bernama S yang akan menjenguk anaknya dan menunjukan gerak- gerik yang terlihat mencurigakan sehingga akhirnya sipir Lapas Salemba melakukan penggeledahan.
"Setelah diperiksa di dalam sup tulangnya (barang bawaan) diselipkan sabu seberat 6,5 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dalam pengungkapan kasus narkoba Sop Iga Sapi di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga: BNNK: Kasus narkoba di Cilacap tergolong tinggi
Ada dua orang yang dijadikan tersangka yaitu NS (52) yang berperan mengantarkan makanan dan ED (30) yang bertugas meracik sup tulang sapi.
ED ditangkap di luar Jakarta yaitu di Kendal, Jawa Tengah,di bawah pimpinan Kanit 1 Resnarkoba Polres Jakarta Pusat AKP Retno Jordanus.
Baca juga: Artis Vitalia Sesha gunakan tiga jenis narkoba
Selain bertugas meracik, ED juga bertugas untuk membeli bahan- bahan termasuk sabu yang diselipkan ke dalam tulang iga sapi yang diraciknya, ia pun melibatkan istrinya.
"Si peracik ini tidak sendiri. Ada istrinya yang disuruh beli masakan sop ini," kata Heru.
Baca juga: Pertamina-BNNK Cilacap cegah penyalahgunaan narkoba
Kedua orang yang ditetapkan tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Pewarta : Livia Kristianti
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Hotel Metro Park View gelar "coffee morning" spesial di Kemenkumham Jateng
04 September 2024 19:24 WIB
Tabrak truk di Gerbang Tol Kuningan 2 Jakarta Selatan, pengemudi Porsche tewas
19 June 2024 10:25 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB