Semarang (ANTARA) - Bupati Nonaktif Kudus M.Tamzil menegaskan tidak pernah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam suatu operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga anti-rasuah tersebut pada 26 Juli 2019.

"Saya bukan ditangkap, tetapi diajak oleh petugas KPK," kata Tamzil saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Dalam sidang tersebut, Tamzil menggunakan alat peraga untuk menjelaskan kejadian yang dialaminya pada 26 Juli tersebut. Ia menjelaskan pada 26 Juli pagi itu, dirinya melaksanakan tugas seperti biasa.

Baca juga: Perkara suap mutasi jabatan, staf khusus Bupati Kudus dituntut 6 tahun

Saat ini, lanjut dia, terdapat sejumlah tamu yang sudah mengantre sejak pagi, yakni Staf Khusus Agoes Soeranto, Direksi RSUD Kudus, serta kunjungan dari redaksi Koran Radar Kudus.

"Saat menerima teman-teman dari Radar Kudus, saya panggil ajudan dengan menggunakan bel, tetapi ternyata tidak ada yang datang," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono itu.

Kemudian, dirinya keluar ruangan untuk mengecek keberadaan ajudan yang ternyata dalam keadaan kosong ruangannya.

Di saat itulah, kata dia, datang petugas KPK yang kemudian mengajaknya untuk memeriksa sejumlah ruangan di Pemkab Kudus itu.

Baca juga: Dua pengusaha tagih sumbangan kampanye setelah Tamzil jadi Bupati Kudus

"Ada petugas KPK yang datang sambil menunjukkan foto dan menanyakan keberadaan uang yang ada di foto tersebut," ucapnya.

Tamzil mengaku sempat diajak mengecek sejumlah ruang di kantor bupati itu, namun tidak ditemukan uang yang dimaksud.

Ia juga mengaku diajak ke markas Polda Jawa Tengah di Semarang, sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta.

Dalam keterangannya, Tamzil juga membantah seluruh dakwaan jaksa soal penerimaan uang dalam proses mutasi jabatan.

Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari staf khusus Agoes Soeranto maupun ajudan Uka Wisnu Sejati yang berasal dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, yang berkaitan dengan mutasi jabatan.

Ia juga membantah sejumlah pemberian uang yang berasal dari bawahannya. Usai pemeriksaan terdakwa, hakim selanjutnya memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tuntutan.

Baca juga: Untuk "serangan fajar" Bupati Kudus, pengusaha Demak mengaku habiskan Rp10 miliar