Sekda: Bupati sebelum Tamzil dapat jatah fee proyek
Senin, 13 Januari 2020 17:39 WIB
Hal tersebut disampaikan Sam'ani saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap berkaitan dengan mutasi jabatan terhadap Bupati Nonaktif M. Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
"Di periode sebelum Pak Tamzil, saat itu saya masih di Dinas PUPR," katanya di bawah sumpah dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono itu.
Baca juga: Ajudan yakini uang suap Rp750 juta diterima Bupati Kudus Tamzil
Baca juga: Bupati Tamzil pilih relawannya jadi kepala dinas
Ia menyebut fee proyek jatah bupati sebesar 5 persen.
"Biasanya diberikan melalui ajudan," tambahnya.
Pada masa Bupati M. Tamzil, kata dia, tidak ada fee proyek yang menjadi jatah bupati.
Dalam persidangan tersebut, saksi juga ditanya seputar mekanisme pengisian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Bupati M. Tamzil didakwa menerima suap sebesar Rp750 juta berkaitan dengan mutasi jabatan di Kudus.
Selain itu, Tamzil juga didakwa menerima gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang juga diduga berkaitan dengan mutasi jabatan.
Baca juga: Tamzil heran ajudannya tidak ikut dijerat dalam kasusnya
Baca juga: Bupati Tamzil sebut dakwaan jaksa KPK kurang bukti
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024