"Jumlah pendaftar itu terdiri dari 1.342 laki-laki dan 978 perempuan, serta tersebar di 35 kabupaten/kota," katanya di Semarang, Kamis.
Ia mengemukakan beberapa kabupaten/kota yang jumlah pendaftarnya terbilang banyak antara lain Kabupaten Banyumas 152 orang, Cilacap 146 orang, Brebes 132 orang, Kota Semarang 122 orang, dan Kabupaten Tegal 114 orang.
Baca juga: Bawaslu Surakarta berhentikan sementara panwaslu kecamatan dan kelurahan
Ia menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 mengharuskan penerapan pembatasan sosial dan jaga jarak ini tidak membuat Bawaslu berhenti melakukan upaya-upaya pendidikan pemilih dan pencegahan pelanggaran pilkada.
Bawaslu, kata dia, tetap menggelar SKPP secara daring yang akan diselenggarakan mulai Mei 2020.
"Bawaslu merencanakan menjalankan SKPP di 19 provinsi yang sedianya mulai terlaksana April ini, namun bencana pandemi COVID-19 membuat program SKPP harus ditunda," ujarnya.
Ia menjelaskan SKPP secara daring adalah sarana pendidikan pemilu dan pilkada serta pengawasannya bagi masyarakat dan Bawaslu berupaya menyediakan fasilitas yang baik serta optimal bagi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan melakukan pengawasan partisipatif.
SKPP secara daring diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis tentang pengawasan bagi kader-kader pengawas dan pemantau pemilu serta sarana berbagi pengetahuan dan keterampilan tentang partisipasi masyarakat.
Dengan menggunakan teknologi informasi dan media sosial, SKPP secara daring menjadi jalan keluar dari keterbatasan ruang dan waktu dalam penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu serta pilkada.
"Tujuan penyelenggaraan SKPP secara daring adalah untuk meningkatkan pengawasan partisipatif pemilu dan pilkada oleh masyarakat. Pengawasan partisipatif tersebut merupakan hasil dari semakin banyak pihak yang mengetahui tugas, pokok dan fungsi pengawasan pemilu dan pilkada," katanya.
Selain sebagai pengawas partisipatif, peserta SKPP secara daring nantinya akan menjadi kader yang merupakan perpanjangan tangan Bawaslu dalam menggerakkan masyarakat untuk turut melakukan pengawasan partisipatif pemilu dan pilkada.
"Meski dilakukan secara daring, komunikasi program ini tidak hanya satu arah yaitu dari Bawaslu kepada peserta. SKPP secara daring juga membuka ruang diskusi yang memungkinkan masyarakat menggali lebih dalam pengetahuan mengenai pemilu, pilkada dan pengawasannya," ujarnya.
Bahkan pada akhir masa pembelajaran, lanjut Rofiuddin, peserta akan menjalani evaluasi yang juga dilakukan secara daring dan peserta yang dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat, sedangkan kelas akan berlangsung selama sekitar sembilan hari.
Baca juga: Bawaslu Purworejo kabulkan sebagian permohonan penyelesaian sengketa