Semarang (ANTARA) - Mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara atas penerimaan suap yang berasal dari pengusaha pelaku tindak pidana kepabeanan yang ditangani oleh institusi penegak hukum tersebut.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sulistiyono dalam sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Baca juga: Penyuap Aspidsus Kejati beberkan pemberian uang

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," katanya.

Dalam perkara tersebut, kata dia, terdakwa terbukti menerima uang dari Alfin Suherman, kuasa hukum bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Sudharma, yang sedang menghadapi tindak pidana kepabeanan yang ditangani Kejaksaan Tinggi dengan total 325 ribu dolar Singapura dan 54 ribu dolar AS.

Dari jumlah tersebut, hakim menyatakan uang suap yang dinikmati langsung terdakwa sebesar 275 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar Singapura.

Pemberian uang tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan pengabulan permohonan agar tidak ditahan serta dituntut ringan dalam perkara kepabeanan tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 247 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 1,5 tahun penjara.

Dalam perkara itu, dua terdakwa lain masing-masing mantan Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Rustam Effendi dan petugas pengawal tahanan Benny Chrisnawan juga dijatuhi hukuman yang lebih ringan.

Rustam yang dinyatakan menerima suap dengan total 57 ribu dolar Singapura dan 10 ribu dolar AS dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.

Sementara Benny Chrisnawan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, para terdakwa yang berada di Rutan Salatiga maupun penuntut umum yang tidak hadir langsung di PN Semarang menyatakan pikir-pikir.