Pekerja dari luar daerah di Kudus bakal dilarang pulang pergi
Minggu, 26 April 2020 18:29 WIB
Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo saat mengunjungi posko COVID-19 di Terminal Induk Jati. ANTARA/HO-Humas Pemkab Kudus
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berencana melarang pekerja swasta dari luar daerah pulang pergi (PP) ke tempat kerja dan meminta mereka tetap tinggal di Kudus demi mencegah penyebaran penyakit virus corona (COVID-19).
"Kami nantinya akan menerapkan larangan bagi pegawai swasta asal luar Kudus yang bekerja di Kudus untuk pulang pergi setiap harinya," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M Hartopo di Kudus, Minggu.
Menurut dia para pekerja asal luar daerah tersebut akan diminta tinggal sementara di Kudus guna mengurangi mobilitas antar kota.
Baca juga: Menko Airlangga jelaskan perubahan fungsi Kartu Pra Kerja jadi JPS
Terkait aturan tersebut, Pemkab Kudus akan mengundang sejumlah pihak untuk membicarakannya.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai alternatif dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dapat membuat banyak perusahaan tutup dan mengakibatkan pekerja menganggur.
Sebelumnya, Kabupaten Kudus memang direkomendasikan untuk menerapkan PSBB, namun karena banyak pertimbangan belum bisa dilakukan meskipun jumlah kasus penyakit virus corona (COVID-19) terus bertambah.
Pemberlakuan PSBB juga akan membebani anggaran daerah yang saat ini sebagian anggarannya juga difokuskan untuk penanganan COVID-19.
"Untuk sementara kami belum bisa menerapkan PSBB karena banyak pabrik yang akan tutup," ujarnya.
Sementara itu, Pemkab Kudus berencana menambah lokasi pembatasan jam malam dari sebelumnya ada dua tempat, yakni di Kawasan Alun-alun Kudus serta Kawasan Balai Jagong Kudus.
Hal itu mempertimbangkan masih banyaknya warga yang membandel tetap keluar rumah pada malam hari. Penambahan lokasi untuk penerapan pembatasan jam malam akan diberlakukan secepatnya.
Dalam rangka menekan penularan virus corona, masyarakat diajak unuk mematuhi anjuran pemerintah mematuhi protokol penanganan COVID-19.
Baca juga: Pemkot Magelang dorong pencari kerja ikuti program kartu prakerja
Baca juga: Pemkab Kudus siap fasilitasi pendaftaran kartu prakerja
"Kami nantinya akan menerapkan larangan bagi pegawai swasta asal luar Kudus yang bekerja di Kudus untuk pulang pergi setiap harinya," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M Hartopo di Kudus, Minggu.
Menurut dia para pekerja asal luar daerah tersebut akan diminta tinggal sementara di Kudus guna mengurangi mobilitas antar kota.
Baca juga: Menko Airlangga jelaskan perubahan fungsi Kartu Pra Kerja jadi JPS
Terkait aturan tersebut, Pemkab Kudus akan mengundang sejumlah pihak untuk membicarakannya.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai alternatif dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dapat membuat banyak perusahaan tutup dan mengakibatkan pekerja menganggur.
Sebelumnya, Kabupaten Kudus memang direkomendasikan untuk menerapkan PSBB, namun karena banyak pertimbangan belum bisa dilakukan meskipun jumlah kasus penyakit virus corona (COVID-19) terus bertambah.
Pemberlakuan PSBB juga akan membebani anggaran daerah yang saat ini sebagian anggarannya juga difokuskan untuk penanganan COVID-19.
"Untuk sementara kami belum bisa menerapkan PSBB karena banyak pabrik yang akan tutup," ujarnya.
Sementara itu, Pemkab Kudus berencana menambah lokasi pembatasan jam malam dari sebelumnya ada dua tempat, yakni di Kawasan Alun-alun Kudus serta Kawasan Balai Jagong Kudus.
Hal itu mempertimbangkan masih banyaknya warga yang membandel tetap keluar rumah pada malam hari. Penambahan lokasi untuk penerapan pembatasan jam malam akan diberlakukan secepatnya.
Dalam rangka menekan penularan virus corona, masyarakat diajak unuk mematuhi anjuran pemerintah mematuhi protokol penanganan COVID-19.
Baca juga: Pemkot Magelang dorong pencari kerja ikuti program kartu prakerja
Baca juga: Pemkab Kudus siap fasilitasi pendaftaran kartu prakerja
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Cegah Mpox, Indonesia kembali terapkan sistem deteksi dini bagi pendatang dari luar negeri
27 August 2024 12:38 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
Pemkot Pekalongan galakkan gerakan singkirkan enceng gondok di Sungai Lodji
07 November 2024 7:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB