"Selain itu, minimarket Alfamart yang berada di perempatan Jalan Lingkar Utara Panjang-Bacin itu juga tidak menyediakan tempat mencuci tangan bagi pengunjung maupun cairan pembersih tangan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Senin.
Pelanggaran lainnya, yakni meja dan kursi yang merupakan fasilitas tambahan di depan toko mulai digelar kembali sehingga mendatangkan kerumunan serta tidak ada jarak aman antar pengunjung.
Ia mengungkapkan pelanggaran protokol kesehatan tersebut, dijumpai langsung oleh Pelaksana tugas Bupati Kudus selaku Ketua Tim GTPP COVID-19 Kudus M. Hartopo selama dua hari berturut-turut.
Selama sanksi diberikan, pengelola Alfamart tersebut diharapkan segera membenahi fasilitas yang harus disiapkan serta penerapan protokol kesehatannya.
Terkait sanksi penutupan, kata Djati, jajarannya sudah memantau di lapangan hari ini (6/7), hasilnya memang tutup.
Baca juga: Jam operasional minimarket di Kudus diminta ikuti perda saat "new normal"
Baca juga: Minimarket di Kudus diperbolehkan buka mulai pukul 07.00 WIB