Tak pakai masker, warga Pati dihukum menyapu dan pungut sampah
Selasa, 14 Juli 2020 21:47 WIB
Bupati Pati Haryanto. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mulai memberlakukan aturan tegas terhadap warga yang tidak mau memakai masker saat aktivitas di luar rumah dengan memberikan saksi menyapu dan memungut sampah sebagai upaya mencegah penularan virus corona.
"Aturan tersebut, tertuang dalam Perbup Nomor 49/2020 yang menjelaskan bahwa masyarakat bepergian tidak pakai masker dan tertangkap tim penertiban maka sanksinya menyapu dan memungut sampah," kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Selasa.
Ia mengungkapkan sanksi yang diberikan memang tidak dalam bentuk denda karena bukan peraturan daerah.
Meskipun tanpa denda, dia berharap masyarakat dapat mentaati peraturan dan tidak menyepelekan COVID-19.
Sanksi tersebut, juga bertujuan untuk mendisiplinkan warga dalam mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker saat keluar rumah.
Terkait dengan kebijakan masuk sekolah, dia mengakui belum mengizinkan sekolah menggelar kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka.
Meskipun hanya kegiatan masa pengenalan siswa dengan waktu terbatas, dia khawatir akan berpotensi muncul kluster baru.
"Termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya umum mendatangkan massa memang belum saya izinkan, mengingat kondisinya masih rawan sehingga lebih baik mencegah," ujarnya.
Saat melakukan monitoring penyerahan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di Desa Kosekan, Kecamatan Gabus, Haryanto juga mengingatkan warganya untuk selalu memakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.
"Kalau bepergian pakai masker, jaga jarak dan tidak ngumpul-ngumpul tujuannya agar tidak terpapar virus corona," katanya.
Ia juga menginformasikan bahwa perkembangan kasus COVID-19 di Kabupaten Pati saat ini ada penambahan kasus yang semula terdapat enam pasien positif, kini bertambah lima pasien positif baru.
"Total ada 11 kasus positif. Ini yang tidak diharapkan. Jadi saat berkumpul sama orang tetap harus hati-hati," ujarnya.
"Aturan tersebut, tertuang dalam Perbup Nomor 49/2020 yang menjelaskan bahwa masyarakat bepergian tidak pakai masker dan tertangkap tim penertiban maka sanksinya menyapu dan memungut sampah," kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Selasa.
Ia mengungkapkan sanksi yang diberikan memang tidak dalam bentuk denda karena bukan peraturan daerah.
Meskipun tanpa denda, dia berharap masyarakat dapat mentaati peraturan dan tidak menyepelekan COVID-19.
Sanksi tersebut, juga bertujuan untuk mendisiplinkan warga dalam mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker saat keluar rumah.
Terkait dengan kebijakan masuk sekolah, dia mengakui belum mengizinkan sekolah menggelar kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka.
Meskipun hanya kegiatan masa pengenalan siswa dengan waktu terbatas, dia khawatir akan berpotensi muncul kluster baru.
"Termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya umum mendatangkan massa memang belum saya izinkan, mengingat kondisinya masih rawan sehingga lebih baik mencegah," ujarnya.
Saat melakukan monitoring penyerahan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di Desa Kosekan, Kecamatan Gabus, Haryanto juga mengingatkan warganya untuk selalu memakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.
"Kalau bepergian pakai masker, jaga jarak dan tidak ngumpul-ngumpul tujuannya agar tidak terpapar virus corona," katanya.
Ia juga menginformasikan bahwa perkembangan kasus COVID-19 di Kabupaten Pati saat ini ada penambahan kasus yang semula terdapat enam pasien positif, kini bertambah lima pasien positif baru.
"Total ada 11 kasus positif. Ini yang tidak diharapkan. Jadi saat berkumpul sama orang tetap harus hati-hati," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pemkab Pati susun RDTR Kecamatan Trangkil untuk pengembangan potensi investasi
07 November 2024 7:33 WIB