Mahfud MD: Aparat terlibat dalam kasus Djoko Tjandra dikenakan sanksi

Selasa, 21 Juli 2020 5:00 WIB
Dokumentasi - Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) berjabat tangan dengan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis usai memberikan keterangan pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah akan mengusut dan menindak sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

"Tak hanya diberikan sanksi administratif tapi juga secara pidana," kata Mahfud usai rapat terbatas dengan lima lembaga terkait yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN), di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Baca juga: Komjak: Kejaksaan perlu inventarisasi aset Joko Tjandra
Baca juga: Anggota DPR minta Menkumham bertindak seperti Kapolri


Dalam kasus perburuan Djoko Tjandra, Mahfud dalam siaran persnya meminta institusi terkait segera melakukan langkah yang lebih strategis.

"Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Djoko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal pasal 221, 263, dan sebagainya," tegas Menko Polhukam Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD juga mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Polri dalam melakukan tindakan terhadap aparat yang terbukti terlibat.

Dia berharap agar tindakan tegas juga dilakukan di institusi lain jika terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus Djoko Tjandra.

"Kalau ada yang terlibat disitu, tindakan displin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segara diberlakukan lalu dilanjutkan ke pidananya, jangan berhenti di disiplin, kalau hanya disiplin kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana. Oleh karena itu Polri supaya meneruskan," kata Mahfud.

Dalam rapat terbatas tersebut, Kementerian Luar Negeri diwakili oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) diwakili Dirjen Imigrasi, Kejaksaan Agung oleh JAM Pidsus, Mabes Polri oleh Kabareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) diwakili Deputi I BIN.

Baca juga: Sahroni minta penegak hukum fokus cari keberadaan Joko Tjandra
Baca juga: Kabareskrim pastikan tidak pandang bulu ungkap kasus Djoko Tjandra

 

Pewarta : Syaiful Hakim
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024

Terkait