Kudus (ANTARA) - Partai politik peraih kursi di DPRD Kabupaten Kudus yang awalnya hendak diminta membuat proposal kegiatan sebelum tahun anggaran pencairan bantuan, batal dilaksanakan menyusul adanya surat edaran terkait dengan bantuan keuangan terhadap parpol yang bersumber dari APBD.

"Karena sudah ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri perihal penjelasan pemberian bantuan keuangan kepada parpol yang bersumber dari APBD, parpol cukup membuat proposal kegiatan untuk pencairan pada tahun anggaran," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Harso Widodo di Kudus, Jumat.

Awalnya, kata dia, sebelum ada surat edaran dari Kemendagri, pihaknya hendak menyosialisasikan soal pengajuan proposal sebelum tahun anggaran karena mengacu bantuan hibah  akan jadi lampiran yang tidak terpisahkan dari APBD 2021 kepada pengurus parpol.

Akan tetapi, rencana tersebut batal menyusul adanya surat dari Kemendagri tertanggal 6 Agustus 2020.

Baca juga: Pemkab dan DPRD Batang sepakati dana bankeu parpol naik 50 persen

Dengan demikian, kata dia, untuk mencairkan anggaran bantuan keuangan pada tahun 2021, parpol tidak perlu menyusun proposal yang diajukan pada tahun ini, cukup dibuat dan diajukan saat hendak pencairan pada tahun 2021.

Di dalam surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, dijelaskan bahwa dalam pemberian bantuan keuangan kepada parpol yang dianggarkan dalam belanja hibah, tidak dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang pelaksanaannya berpedoman pada PP Nomor 5/2009 sebagaimana beberapa kali diubah.

Perubahan terkahir dengan PP Nomor 1/2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol sebagaimana maksud Permendagri No. 32/2011 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 99/2019.

Dalam PP itu menegaskan bahwa dalam pengelolaan hibah dan/atau bantuan sosial tertentu diatur lain dengan peraturan perundang-undangan, maka pengaturan pengelolaan dimaksud dikecualikan dari peraturan menteri tersebut.

Baca juga: Dua parpol di Kudus belum ajukan pencairan dana bantuan keuangan

Dalam hal pemda telah menyalurkan bantuan keuangan kepada parpol pada kode rekening belanja bantuan keuangan, kata dia, dalam pelaporan penyaluran bantuan keuangan dilakukan reklasifikasi dari jenis belanja bantuan keuangan ke dalam belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian, pencairannya pada tahun mendatang tidak jauh berbeda dengan tahun ini maupun tahun sebelumnya," kata Harso Widodo.

Bantuan keuangan untuk parpol pada tahun 2019 dianggarkan Rp1,2 miliar untuk diberikan kepada 10 parpol peraih kursi di DPRD Kabupaten Kudus.

Namun, terdapat satu parpol yang tidak mengajukan, yakni Partai Hanura karena beberapa alasan sehingga hanya sembilan parpol peraih kursi di DPRD setempat yang resmi mengajukan, yakni Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN.

Adapun nilai bantuan keuangan untuk masing-masing parpol berdasarkan jumlah perolehan suara dengan nilai bantuan per suara sebesar Rp2.550,00.

Baca juga: Tiga Parpol di Kudus ajukan pencairan dana bantuan keuangan