Bandara Juanda gagalkan penyeludupan benih lobster
Selasa, 18 Agustus 2020 11:20 WIB
Penggagalan penyelundupan lobster di Bandara Juanda Sidoarjo. Angkasa Pura I Juanda/IS
Sidoarjo (ANTARA) - Tim Pengamanan Bandar Udara Internasional Juanda yaitu aviation security dan Satgaspam TNI AL kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan bibit lobster, yang rencananya akan terbang dari Bandar Udara Internasional Juanda menuju Bandar Udara Hang Nadim Batam menggunakan pesawat Lion Air JT-971.
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Heru Prasetyo, di Sidoarjo, Selasa, mengatakan penggagalan itu dilakukan pada Senin (17/8).
"Penggagalan ini merupakan yang kedua kali selama Tahun 2020, dimana sebelumnya, pada Bulan Juli, tim pengamanan Bandara Juanda juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 32 kantong plastik berisi 3.915 bibit lobster," katanya.
Ia menjelaskan, pelaku masuk ke area lobi bandara dan melakukan verifikasi dokumen penerbangan pada pukul 05.58 WIB. Saat pelaku dan koper berwarna silver melawati area pemeriksaan keamanan pada pukul 06.06 WIB, tim petugas mendapati citra X-Ray yang mencurigakan pada isi koper, sehingga sesuai prosedur dilakukan pemeriksaan secara manual.
"Kecurigaan petugas terbukti, hasil pemeriksaan menunjukkan isi koper adalah bibit lobster yang dibungkus pakaian bekas tanpa disertai surat-surat resmi dari BKIPM," katanya.
Heru menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan, di dalam koper tersebut terdapat 39 kantong plastik dalam gulungan busa yang berisi total 38.252 ekor bibit lobster dengan prediksi nilai sebesar Rp3,8 miliar.
"Meskipun di suasana hari libur kemerdekaan, pengawasan dan pengamanan kami tidak lengah atau berkurang. Secara khusus kami telah menginstruksikan kepada petugas di lapangan untuk meningkatkan pelayanan, pengawasan dan pengamanan terutama saat musim libur seperti saat ini, termasuk peningkatan pengawasan lalu lintas ikan dan hasil perikanan melalui bandara bersama stakeholder terkait yaitu Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I dan TNI AL agar tidak ada lagi penyelundupan hasil perikanan melalui bandara. Kami tidak akan memberikan ruang untuk tindakan-tindakan melanggar hukum dan kami harap ini menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat melakukan tindakan kejahatan di bandara," katanya.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 24.650 benih lobster di Bandara Semarang
Sementara itu, Kasie Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM Surabaya I, Sarwan menyampaikan bahwa pelaku pembawa bibit lobster adalah seorang pria asal Banyuwangi yang kini telah diserahkan kepada PPNS BKIPM Surabaya I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pelaku akan diproses sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, sementara untuk Benih Bening Lobster yang digagalkan akan segera diserahkan kepada Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) untuk selanjutnya dilakukan pelepas liaran di daerah konservasi habitat hidup lobster yang berada di daerah Gili Ketapang, Probolinggo," katanya.
Baca juga: Menteri Susi: Benih lobster dilarang ditangkap
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Heru Prasetyo, di Sidoarjo, Selasa, mengatakan penggagalan itu dilakukan pada Senin (17/8).
"Penggagalan ini merupakan yang kedua kali selama Tahun 2020, dimana sebelumnya, pada Bulan Juli, tim pengamanan Bandara Juanda juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 32 kantong plastik berisi 3.915 bibit lobster," katanya.
Ia menjelaskan, pelaku masuk ke area lobi bandara dan melakukan verifikasi dokumen penerbangan pada pukul 05.58 WIB. Saat pelaku dan koper berwarna silver melawati area pemeriksaan keamanan pada pukul 06.06 WIB, tim petugas mendapati citra X-Ray yang mencurigakan pada isi koper, sehingga sesuai prosedur dilakukan pemeriksaan secara manual.
"Kecurigaan petugas terbukti, hasil pemeriksaan menunjukkan isi koper adalah bibit lobster yang dibungkus pakaian bekas tanpa disertai surat-surat resmi dari BKIPM," katanya.
Heru menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan, di dalam koper tersebut terdapat 39 kantong plastik dalam gulungan busa yang berisi total 38.252 ekor bibit lobster dengan prediksi nilai sebesar Rp3,8 miliar.
"Meskipun di suasana hari libur kemerdekaan, pengawasan dan pengamanan kami tidak lengah atau berkurang. Secara khusus kami telah menginstruksikan kepada petugas di lapangan untuk meningkatkan pelayanan, pengawasan dan pengamanan terutama saat musim libur seperti saat ini, termasuk peningkatan pengawasan lalu lintas ikan dan hasil perikanan melalui bandara bersama stakeholder terkait yaitu Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I dan TNI AL agar tidak ada lagi penyelundupan hasil perikanan melalui bandara. Kami tidak akan memberikan ruang untuk tindakan-tindakan melanggar hukum dan kami harap ini menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat melakukan tindakan kejahatan di bandara," katanya.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 24.650 benih lobster di Bandara Semarang
Sementara itu, Kasie Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM Surabaya I, Sarwan menyampaikan bahwa pelaku pembawa bibit lobster adalah seorang pria asal Banyuwangi yang kini telah diserahkan kepada PPNS BKIPM Surabaya I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pelaku akan diproses sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, sementara untuk Benih Bening Lobster yang digagalkan akan segera diserahkan kepada Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) untuk selanjutnya dilakukan pelepas liaran di daerah konservasi habitat hidup lobster yang berada di daerah Gili Ketapang, Probolinggo," katanya.
Baca juga: Menteri Susi: Benih lobster dilarang ditangkap
Pewarta : Indra Setiawan
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Sabu-Sabu 745 Gram yang Diselundupkan Melalui Jalur Udara Diungkap Bea Cukai Juanda
16 October 2017 11:03 WIB, 2017
Libur Idul Adha, Bandara Juanda Prediksi terjadi Kenaikan 12 sampai 15 Persen Penumpang
29 August 2017 10:59 WIB, 2017
Densus Tangkap Seorang Pria di Bandara Juanda Setelah Aksi Teroris di Tuban
09 April 2017 8:27 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kanwil Jateng ikuti Apel Bersama awal Tahun 2025 ASN Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas
06 January 2025 13:14 WIB
Penyidikan kasus penipuan penerimaan bintara di Polres Pemalang menunggu berkas lengkap
03 January 2025 21:10 WIB