249 peserta JKN manfaatkan program relaksasi BPJS Kesehatan
Jumat, 28 Agustus 2020 19:33 WIB
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Sebanyak 249 peserta JKN-KIS dari tiga kabupaten di wilayah Keresidenan Pati, Jawa Tengah yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan mengajukan program relaksasi untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
"249 peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tersebut, berasal dari Kabupaten Kudus, Jepara dan Grobogan dengan jumlah tunggakan bervariasi," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kudus Maya Susanti di Kudus, Jumat.
Dari jumlah itu, peserta yang benar-benar melakukan pembayaran baru 142 pemohon atau 57 persen. Peserta yang mengajukan permohonan relaksasi tersebut, merupakan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Ia mengungkapkan peserta JKN-KIS yang berkesempatan mendaftar program relaksasi atau keringanan pembayaran tunggakan tersebut, merupakan peserta yang menunggak iuran lebih dari enam bulan dan waktunya dibatasi hingga akhir tahun 2020.
Adapun syarat untuk mengaktifkan kembali kartu JKN-KIS, peserta yang tunggakannya lebih dari enam bulan harus membayar tunggakan selama enam bulan ditambah tagihan satu bulan berjalan, sedangkan sisa tunggakan dilunasi atau diangsur hingga 31 Desember 2020.
Pemberian relaksasi tunggakan iuran tersebut, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada masa pandemi COVID-19, dipastikan masyarakat banyak yang membutuhkan pelayanan kesehatan, namun karena sebelumnya mengalami kendala dalam pembayaran iuran, sehingga kartunya tidak aktif.
Baca juga: Pandemi COVID-19, pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa cukup via telecollecting
"Dengan adanya program tersebut, harapannya memudahkan peserta sehingga kartunya bisa aktif kembali dan bisa dimanfaatkan," ujarnya.
Bagi peserta yang menunggak iuran ketika kartunya sudah aktif dan langsung bisa digunakan sebelum 45 hari, akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosa awal dengan besaran denda maksimal Rp30 juta jika ada peserta yang memanfaatkan layanan rawat inap baik di FKTP ataupun di rumah sakit.
"249 peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tersebut, berasal dari Kabupaten Kudus, Jepara dan Grobogan dengan jumlah tunggakan bervariasi," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kudus Maya Susanti di Kudus, Jumat.
Dari jumlah itu, peserta yang benar-benar melakukan pembayaran baru 142 pemohon atau 57 persen. Peserta yang mengajukan permohonan relaksasi tersebut, merupakan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Ia mengungkapkan peserta JKN-KIS yang berkesempatan mendaftar program relaksasi atau keringanan pembayaran tunggakan tersebut, merupakan peserta yang menunggak iuran lebih dari enam bulan dan waktunya dibatasi hingga akhir tahun 2020.
Adapun syarat untuk mengaktifkan kembali kartu JKN-KIS, peserta yang tunggakannya lebih dari enam bulan harus membayar tunggakan selama enam bulan ditambah tagihan satu bulan berjalan, sedangkan sisa tunggakan dilunasi atau diangsur hingga 31 Desember 2020.
Pemberian relaksasi tunggakan iuran tersebut, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada masa pandemi COVID-19, dipastikan masyarakat banyak yang membutuhkan pelayanan kesehatan, namun karena sebelumnya mengalami kendala dalam pembayaran iuran, sehingga kartunya tidak aktif.
Baca juga: Pandemi COVID-19, pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa cukup via telecollecting
"Dengan adanya program tersebut, harapannya memudahkan peserta sehingga kartunya bisa aktif kembali dan bisa dimanfaatkan," ujarnya.
Bagi peserta yang menunggak iuran ketika kartunya sudah aktif dan langsung bisa digunakan sebelum 45 hari, akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosa awal dengan besaran denda maksimal Rp30 juta jika ada peserta yang memanfaatkan layanan rawat inap baik di FKTP ataupun di rumah sakit.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024