BPJS Kesehatan gandeng kader JKN bantu pembayaran iuran peserta
Solo (ANTARA) - BPJS Kesehatan menggandeng kader jaminan kesehatan nasional (JKN) salah satunya untuk membantu proses pembayaran iuran peserta yang berada di wilayah tertentu.
"Kader JKN merupakan perpanjangan tangan dari BPJS Kesehatan yang menjalankan tugas tertentu dalam suatu wilayah, yakni mengingatkan dan membantu pembayaran iuran JKN peserta binaan sebagai fokus utama," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigiasari pada kegiatan Evaluasi Kader JKN dan Penandatanganan PKS Tahun 2025 di Solo, Jawa Tengah, Jumat.
Sedangkan tugas lain, dikatakannya, meliputi fungsi pemasaran sosial, kepesertaan, pemberi informasi, dan pengaduan.
Ia mengatakan pada tahun ini ada sebanyak 41 kader JKN yang sepakat melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta untuk menjadi mitra.
"Wilayah binaan Kader JKN meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Sragen," katanya.
Ia mengatakan 41 kader tersebut tersebar, dua di antaranya di Kota Surakarta, Kabupaten Sragen sepuluh orang, Kabupaten Karanganyar sembilan orang, Kabupaten Wonogiri delapan orang, dan Kabupaten Sukoharjo sebanyak 12 orang.
Pihaknya mencatat pada triwulan IV tahun 2024 rata-rata pencapaian pengumpulan Kader JKN yakni 81 persen dari target.
Sedangkan capaian kunjungan seluruh kader JKN di tahun 2024 sebanyak 22.254 kepala keluarga (KK) dan capaian iuran JKN terkumpul sekitar Rp5,5 miliar.
Ia mengatakan kader JKN memiliki desa binaan yang menjadi target kunjungan. Wilayah yang masuk kategori desa binaan adalah satu desa binaan atau lebih dalam satu kecamatan.
"Namun dalam penentuan cakupan desa binaan mempertimbangkan cakupan peserta binaan ideal dari Kader JKN," katanya.
Ia mengatakan masing-masing desa binaan tersebut terdiri kurang lebih 500 KK atau sekitar 1.500 jiwa.
Menurut dia, target edukasi dan kunjungan kader JKN ditetapkan minimal lima KK/hari atau 1.200 kunjungan dalam setahun.
"Untuk target iuran terkumpul adalah Rp12 juta/bulan atau Rp156 juta/tahun," katanya.
Ia mengatakan peserta yang menjadi binaan Kader JKN adalah peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dengan kriteria menunggak lebih dari 12-24 bulan.
"Selain itu juga masyarakat yang belum menjadi peserta JKN. Dalam hal ini, kader membantu peserta JKN yang mengalami kendala dalam pembayaran iuran, di antaranya dengan mengedukasi agar peserta tersebut mengikuti program rencana pembayaran pembayaran bertahap (REHAB)," katanya.
Ia mengatakan dengan program REHAB dapat mengakomodasi cicilan untuk peserta PBPU yang sudah pindah segmen, namun masih memiliki tunggakan iuran JKN.
Sementara itu, dikatakannya, peserta JKN dapat mengakses kanal informasi lain yang telah dikembangkan BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, dan BPJS Online.
Baca juga: Pemkot Surakarta pastikan MBG untuk ibu hamil tepat sasaran
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025