Dalam pernyataan di Jakarta, Senin, Menaker Ida memastikan bahwa jumlah yang dicairkan akan sama dengan termin I yaitu Rp1,2 juta yang sebelumnya sudah diterima para pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan subsidi upah (BSU).
"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," kata Menaker Ida.
Baca juga: Kemenaker pastikan jika data valid bantuan subsidi upah disalurkan
Menaker memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi upah termin II bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta itu. Ia mengupayakan agar dalam satu pekan bisa diproses dua tahap langsung.
Proses penyaluran termin II sendiri berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.
"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ujar Ida.
Baca juga: Menaker kunjungi pekerja penerima BSU di Kota Malang
Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima BSU maka pencairan akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
BSU adalah subsidi yang diberikan bagi yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.
Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Baca juga: Pemerintah telah salurkan subsidi gaji ke 12,1 juta pekerja