ART pembuang bayi di tempat sampah ditangkap
Senin, 28 Desember 2020 16:01 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Auliansyah Lubis menjelaskan pengungkapan kasus pembuang bayi di tempat sampah di Semarang, Senin. ANTARA/ I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang menangkap seorang asisten rumah tangga yang membuang bayi di tempat sampah, hasil hubungan di luar nikah, beberapa saat setelah dilahirkan pada beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Auliansyah Lubis di Semarang, Senin, mengatakan, pelaku SAS (20) asal Kabupaten Batang merupakan seorang asisten rumah tangga yang bekerja di sebuah rumah yang tidak jauh dari tempat sampah yang menjadi lokasi pembuangan bayi di Jalan Batan Miroto III, Kota Semarang.
"Dari laporan yang masuk kemudian kami meminta keterangan para saksi dan mengarah kepada tersangka ini," katanya.
Baca juga: Ibu ceburkan anak kandung usia 7 bulan di kolam renang apartemen
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan pelaku dengan pacar-nya yang saat ini sudah meninggal dunia.
"Pelaku mengaku bingung karena calon ayah bayinya sudah meninggal dunia," ungkap-nya.
Menurut dia, lelaki sempat menyampaikan kondisi kehamilannya itu ke keluarga calon ayah bayinya, namun ditolak.
Selain itu, kata dia, pelaku juga sudah berupaya menggugurkan bayi dalam kandungannya itu dengan berbagai cara.
Ia menjelaskan tersangka SAS melahirkan bayinya seorang di kamar di rumah tempatnya bekerja.
"Bayinya dibuang ke tempat sampah pada siang hari. Dari pengakuannya, bayi masih hidup saat dibuang," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Ibu ini lahirkan bayi di mobil patroli polisi tanpa bantuan petugas medis
Baca juga: Bayi usia 8 hari di Kudus meninggal akibat COVID-19
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Auliansyah Lubis di Semarang, Senin, mengatakan, pelaku SAS (20) asal Kabupaten Batang merupakan seorang asisten rumah tangga yang bekerja di sebuah rumah yang tidak jauh dari tempat sampah yang menjadi lokasi pembuangan bayi di Jalan Batan Miroto III, Kota Semarang.
"Dari laporan yang masuk kemudian kami meminta keterangan para saksi dan mengarah kepada tersangka ini," katanya.
Baca juga: Ibu ceburkan anak kandung usia 7 bulan di kolam renang apartemen
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan pelaku dengan pacar-nya yang saat ini sudah meninggal dunia.
"Pelaku mengaku bingung karena calon ayah bayinya sudah meninggal dunia," ungkap-nya.
Menurut dia, lelaki sempat menyampaikan kondisi kehamilannya itu ke keluarga calon ayah bayinya, namun ditolak.
Selain itu, kata dia, pelaku juga sudah berupaya menggugurkan bayi dalam kandungannya itu dengan berbagai cara.
Ia menjelaskan tersangka SAS melahirkan bayinya seorang di kamar di rumah tempatnya bekerja.
"Bayinya dibuang ke tempat sampah pada siang hari. Dari pengakuannya, bayi masih hidup saat dibuang," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Ibu ini lahirkan bayi di mobil patroli polisi tanpa bantuan petugas medis
Baca juga: Bayi usia 8 hari di Kudus meninggal akibat COVID-19
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
MPS sambut baik pengesahan obat bayi BBLR dan penyakit langka sebagai obat resmi
28 August 2024 9:18 WIB