Kejaksaan tangani 1 354 kasus narkotika di Jateng selama 2020
Rabu, 30 Desember 2020 5:26 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto menjelaskan evaluasi kinerja kejaksaan selama 2020 di Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencatat 1.354 kasus penyalahgunaan narkotika ditangani oleh kejaksaan di berbagai daerah di provinsi ini selama tahun 2020.
"Saat pandemi COVID-19 ini perkara narkotika masih cukup tinggi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto di Semarang, Selasa.
Menurut dia, perkara penyalahgunaan narkotika ini mencapai 21 persen dari total kasus pidana umum yang ditangani kejaksaan selama 2020 yang jumlahnya mencapai sekitar 7 ribu perkara.
Adapun sisanya, kata dia, terbagi atas perkara pidana umum lainnya, seperti pencurian, kepabeaan, pajak, dan sebagainya.
Dari berbagai kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, kata dia, terdapat perkara yang diputus oleh PN Kota Semarang dengan hukuman mati.
"Terpidana atas nama Minggus Idriansyah. Saat ini yang bersangkutan belum mengajukan peninjauan kembalinatau grasi," katanya.
Menurut dia, penyalahgunaan narkotika merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama-sama.
Penjatuhan hukuman yang tinggi, lanjut dia, dinilai tidak menyelesaikan masalah yang dihadapi.
"Saat pandemi COVID-19 ini perkara narkotika masih cukup tinggi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto di Semarang, Selasa.
Menurut dia, perkara penyalahgunaan narkotika ini mencapai 21 persen dari total kasus pidana umum yang ditangani kejaksaan selama 2020 yang jumlahnya mencapai sekitar 7 ribu perkara.
Adapun sisanya, kata dia, terbagi atas perkara pidana umum lainnya, seperti pencurian, kepabeaan, pajak, dan sebagainya.
Dari berbagai kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, kata dia, terdapat perkara yang diputus oleh PN Kota Semarang dengan hukuman mati.
"Terpidana atas nama Minggus Idriansyah. Saat ini yang bersangkutan belum mengajukan peninjauan kembalinatau grasi," katanya.
Menurut dia, penyalahgunaan narkotika merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama-sama.
Penjatuhan hukuman yang tinggi, lanjut dia, dinilai tidak menyelesaikan masalah yang dihadapi.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB