BI: Bitcoin bukan alat pembayaran sah di RI
Kamis, 25 Februari 2021 12:49 WIB
Ilustrasi: Mata uang kripto, Bitcoin. Shutterstock
Jakarta (ANTARA) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan mata uang kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu ditegaskan menyusul dengan adanya fenomena mata uang kripto seperti Bitcoin yang harganya terus mengalami peningkatan, bahkan menembus angka tertingginya Rp741 juta pada Kamis (18/2).
Baca juga: Elon Musk borong mata uang kripto 1,5 miliar dolar
“Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan Bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara CNBC Economic Outlook di Jakarta, Kamis.
Gubernur BI menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang 1945 hanya ada rupiah sebagai mata uang di Indonesia sehingga seluruh alat pembayaran baik berbentuk koin, uang kertas, dan uang digital, harus menggunakan rupiah.
Baca juga: Warung rokok di Prancis akan jual Bitcoin
Oleh sebab itu Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan saat ini pihaknya sedang dalam proses merumuskan mata uang digital yang disebut central bank digital currency untuk segera diterbitkan.
Pihaknya terus melakukan kerja sama yang erat dengan bank-bank sentral lainnya dalam rangka mempelajari dan mempersiapkan mata uang digital tersebut.
“Kami kemudian akan edarkan dengan bank dan fintech secara wholesale maupun ritel,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.
Hal itu ditegaskan menyusul dengan adanya fenomena mata uang kripto seperti Bitcoin yang harganya terus mengalami peningkatan, bahkan menembus angka tertingginya Rp741 juta pada Kamis (18/2).
Baca juga: Elon Musk borong mata uang kripto 1,5 miliar dolar
“Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan Bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara CNBC Economic Outlook di Jakarta, Kamis.
Gubernur BI menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang 1945 hanya ada rupiah sebagai mata uang di Indonesia sehingga seluruh alat pembayaran baik berbentuk koin, uang kertas, dan uang digital, harus menggunakan rupiah.
Baca juga: Warung rokok di Prancis akan jual Bitcoin
Oleh sebab itu Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan saat ini pihaknya sedang dalam proses merumuskan mata uang digital yang disebut central bank digital currency untuk segera diterbitkan.
Pihaknya terus melakukan kerja sama yang erat dengan bank-bank sentral lainnya dalam rangka mempelajari dan mempersiapkan mata uang digital tersebut.
“Kami kemudian akan edarkan dengan bank dan fintech secara wholesale maupun ritel,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.
Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Sempat tak percaya, pengusaha mebel Jepara dapat mobil undian Bank Jateng
04 February 2025 12:02 WIB
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
Perum Bulog dan Kodam/IV Diponegoro bersinergi optimalkan penyerapan gabah
23 January 2025 17:50 WIB