Banjarnegara (ANTARA) - Kepolisian Resor Banjarnegara, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di sekitar Sungai Serayu yang sempat menggegerkan warga di sekitarnya.

"Petugas pada saat ini sudah berhasil mengungkap pembuang bayi yang pada akhir 2020 lalu ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa di sekitar Sungai Serayu, Waduk Jenderal Soedirman, Desa Tapen, Kecamatan Wanadadi," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi di Banjarnegara, Jumat.

Dia menambahkan pembuang bayi merupakan seorang wanita berinisial RA berusia 23 tahun yang merupakan ibu kandung yang melahirkan bayi tersebut.

Dia menjelaskan kasus tersebut bermula pada akhir 2020 silam ketika ada masyarakat yang melaporkan penemuan mayat bayi dalam tas berwarna putih.

Dia mengatakan mayat bayi pertama kali ditemukan ND (38) ketika sedang menjala ikan dan tiba-tiba melihat sebuah tas warna putih mengapung di pinggir aliran sungai.

"Setelah mendekati tas tersebut, ternyata ia melihat bayi di dalam tas, kemudian ia pulang ke rumah dan melaporkan kepada perangkat desa IS (41) dan BR (50), kemudian BR melaporkan ke Polsek Wanadadi," tutur-nya.

Setelah kejadian tersebut kepolisian langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Sigaluh Banjarnegara ada seorang wanita yang sempat hamil dan melahirkan, namun keberadaan bayinya tidak diketahui.

"Mendapat informasi tersebut pada tanggal 18 Januari 2021 anggota Satreskrim Polres Banjarnegara beserta anggota Polsek Wanadadi bekerja sama dengan Tim Resmob Jatanras Polda Jateng mendatangi lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut," ujarnya.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang wanita bernama RA (23) dan membawanya ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Jasad sepasang bayi kembar tersangkut di pintu rumah pompa di Semarang

Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi mengungkapkan setelah melakukan pemeriksaan secara intesif akhirnya RA mengaku kepada petugas bahwa telah melahirkan bayi seorang diri di kamar di sebuah rumah di Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara pada Sabtu (26/12).

"Setelah melahirkan kemudian tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap bayi yang baru dilahirkan karena takut ketahuan melahirkan anak yang merupakan hasil hubungan gelap, sehingga bayi tersebut meninggal dunia. Setelah bayi tersebut meninggal mayat bayi tersebut bersama plasenta dibungkus plastik lalu di masukan ke dalam tas kain warna putih dan dia membuang mayat bayi tersebut," ungkap-nya.

Dia mengatakan kepolisian langsung menetapkan RA sebagai tersangka setelah mendengar pengakuannya.

"Atas perbuatannya maka RA ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan orang tua kandung," ucap-nya.

Ia menjelaskan RA disangkakan telah melanggar Pasal 80 Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 342 KUHP.

Baca juga: Warga temukan bayi hidup usia 3 bulan dalam bungkus plastik