Kudus (ANTARA) - Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai menginventarisasi nama-nama figur yang bersedia sebagai calon wakil bupati setempat, menyusul adanya kepastian penetapan bupati definitif.

"Inventarisasi nama-nama tersebut merupakan tahapan di internal PKB. Setelah ada nama-nama calon dari wakil PKB, selanjutnya akan dilakukan penilaian oleh DPP PKB," kata Ketua DPC PKB Kabupaten Kudus Mukhasiron di Kudus, Jumat.

Siapa pun yang bersedia dicalonkan, menurut dia, harus mengikuti mekanismes yang ada melalui rapat pleno dewan syuro, tahfiz, dan otonom PKB.

Setelah terjaring nama-nama, selanjutnya akan dikirim ke DPP PKB melalui DPW PKB untuk digodok guna dipilih satu nama.

Tahapan berikutnya, DPC PKB Kudus akan melakukan komunikasi dengan parpol pengusung lainnya, yakni PPP dan Partai Hanura, terkait dengan nama calon wakil bupati. PKB sendiri tercatat sudah mengantongi tiga nama.

"Jika kedua partai tersebut setuju, selanjutnya akan dimintakan persetujuan Bupati. Apabila oke, akan ada surat rekomendasi," ujarnya.

Apabila sudah ada surat rekomendasi, pihaknya siap mengamankan nama tersebut.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Kudus Ulwan Hakim mengakui belum memiliki figur calon yang tepat untuk menduduki jabatan wakil bupati.

Menurut dia, pengusulannya tentu harus melalui komunikasi dengan parpol pengusung, yakni PKB, PPP, dan Partai Hanura.

"Kami juga masih menunggu petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa. Pada saat ini memang belum berpikir ke arah sana karena bupatinya sendiri belum dilantik," ujarnya.

Ketua DPC Partai Hanura Kudus Kadaryono mengakui sudah ada komunikasi terkait dengan pengusulan nama calon wakil bupati. Namun, kepastiannya menunggu pelantikan Pelaksana Tugas Bupati Kudus menjadi bupati kudus definitif.

Meskipun masih menunggu kepastian soal bupati definitif, Partai Hanura Kudus juga sudah mengantongi satu nama yang nantinya akan disampaikan pada pertemuan dengan tiga parpol pengusung.

Usulan nama Wakil Bupati Kudus, kata dia, karena adanya pemberhentian M. Tamzil dari jabatan Bupati Kudus periode 2018—2023 oleh Kementerian Dalam Negeri karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan petikan Mahkamah Agung RI Nomor 4563 K/Pid.Sus/2020.

Selanjutnya, Wakil Bupati Kudus Hartopo menjadi pelaksana tugas. Sesuai dengan mekanisme, DPRD Kabupaten Kudus mengusulkannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah untuk diangkat dan disahkan sebagai bupati sisa masa jabatan 2018—2023.