Kementerian Kominfo transformasi status kepegawaian di RRI dan TVRI
Jumat, 19 Maret 2021 15:39 WIB
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hary Budiarto (kiri), dan Kepala Badan Kepegawaian Bima Haria Wibisana (kanan) melakukan serah terima SK Penugasan PNS Kementerian Kominfo di LPP TVRI dan RRI di Jakarta, Jumat (19/3/2021). kominfo.go.id
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menugaskan 4.911 pegawai negeri sipil di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).
"Kegiatan ini digelar sebagai langkah awal untuk mentransformasi status kepegawaian PNS LPP RRI dan LPP TVRI, yang semula hanya dipekerjakan dan diperbantukan, saat ini statusnya menjadi lebih jelas, yaitu menjadi penugasan di LPP RRI dan LPP TVRI," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kominfo, Hary Budiarto, dalam keterangan pers, Jumat.
Penugasan PNS di LPP RRI dan TVI diatur dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Di luar Instansi Pemerintah, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Diluar Instansi Pemerintah.
Penugasan PNS Kominfo di dua lembaga tersebut merupakan bagian dari optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja, berlaku selama tiga tahun, terhitung mulai 1 Januari 2021 hingga 1 Januari 2024.
Penugasan ini merupakan salah satu bentuk pembinaan dari kementerian dan bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan perubahan status tersebut, otomatis akan ada perubahan terkait pembinaan para PNS di Kementerian Kominfo yang ditugaskan pada LPP RRI dan LPP TVRI," kata Hary.
Data yang diperoleh Kominfo, PNS di kedua lembaga penyiaran tersebut berjumlah 4.911, terdiri dari 2.235 berstatus diperbantukan untuk LPP RRI dan 2.676 berstatus dipekerjakan kepada LPP TVRI.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan penyerahan 4.911 PNS Kementerian Kominfo yang ditugaskan membantu di TVRI dan RRI, tentu membutuhkan pembinaan yang berkelanjutan.
"Jadi Kominfo di bawah Biro Kepegawaian terus melakukan pembinaan seperti pembinaan kompetensinya, kariernya dan kompensasinya harus diperhatikan," kata Bima
Menurut Bima, dunia saat ini semakin digital sehingga kompetensi PNS yang ditugaskan di RRI dan TVRI juga terus memerlukan peningkatan kemampuan digital. PNS diminta untuk beradaptasi dengan teknologi.
"Kegiatan ini digelar sebagai langkah awal untuk mentransformasi status kepegawaian PNS LPP RRI dan LPP TVRI, yang semula hanya dipekerjakan dan diperbantukan, saat ini statusnya menjadi lebih jelas, yaitu menjadi penugasan di LPP RRI dan LPP TVRI," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kominfo, Hary Budiarto, dalam keterangan pers, Jumat.
Penugasan PNS di LPP RRI dan TVI diatur dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Di luar Instansi Pemerintah, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Diluar Instansi Pemerintah.
Penugasan PNS Kominfo di dua lembaga tersebut merupakan bagian dari optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja, berlaku selama tiga tahun, terhitung mulai 1 Januari 2021 hingga 1 Januari 2024.
Penugasan ini merupakan salah satu bentuk pembinaan dari kementerian dan bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan perubahan status tersebut, otomatis akan ada perubahan terkait pembinaan para PNS di Kementerian Kominfo yang ditugaskan pada LPP RRI dan LPP TVRI," kata Hary.
Data yang diperoleh Kominfo, PNS di kedua lembaga penyiaran tersebut berjumlah 4.911, terdiri dari 2.235 berstatus diperbantukan untuk LPP RRI dan 2.676 berstatus dipekerjakan kepada LPP TVRI.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan penyerahan 4.911 PNS Kementerian Kominfo yang ditugaskan membantu di TVRI dan RRI, tentu membutuhkan pembinaan yang berkelanjutan.
"Jadi Kominfo di bawah Biro Kepegawaian terus melakukan pembinaan seperti pembinaan kompetensinya, kariernya dan kompensasinya harus diperhatikan," kata Bima
Menurut Bima, dunia saat ini semakin digital sehingga kompetensi PNS yang ditugaskan di RRI dan TVRI juga terus memerlukan peningkatan kemampuan digital. PNS diminta untuk beradaptasi dengan teknologi.
Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Bupati dan Wabup Banyumas tampil dalam ketoprak "Jaka Tingkir Suwito" garapan RRI Purwokerto
12 September 2022 7:54 WIB, 2022
RRI bangun sistem ruang berita terintegrasi berbasis kecerdasan buatan
19 December 2020 4:01 WIB, 2020
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Peringati Hari Anti Korupsi Dunia
09 December 2024 12:21 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY berikan santunan ke ahli waris PPS Sugimin
06 December 2024 22:07 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY sama KPU beri santunan petugas KPPS yang wafat
06 December 2024 21:52 WIB