Bupati Boyolali imbau warganya Shalat Id di lingkup RT
Kamis, 6 Mei 2021 2:38 WIB
Bupati Boyolali M Said Hidayat saat menghadiri acara di Boyolali. (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Boyolali (ANTARA) - Bupati Boyolali, Jawa Tengah, M Said Hidayat mengimbau warga di daerah setempat untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah di lingkup Rukun Tetangga (RT) masing-masing guna menghindari penularan COVID-19.
"Mengingat dalam kondisi pandemi COVID-19, pelaksanaan Shalat Id terpaksa di tanah lapang lingkup RT dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan jumlah jamaah terbatas," ucap Bupati Boyolali M Said Hidayat di Boyolali, Rabu.
Untuk memecah kerumunan Shalat IdulFitri dapat digelar di tanah lapang dekat Musala atau mesjid di tingkat RT, tetapi dengan syarat harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat akan lebih aman.
Namun, kata M Said jika di lingkungan RT tidak bisa menggelar Shalat Idul Fitri, maka dapat dilaksanakan di rumah bersama keluarga masing-masing akan lebih aman lagi dari penularan COVID-19.
Baca juga: Cegah kerumunan-penularan COVID-19, Pemkab Kudus larang takbir keliling
Baca juga: Pemkab Purbalingga tiadakan Shalat Id di alun-alun
Kendati demikian, M. Said Hidayat kembali menegaskan bahwa aturan pelaksanaan Shalat IdulFitri di Boyolali masih seperti tahun lalu. Pemerintah Kabupaten Boyolali tidak menyelenggarakan baik di Masjid Agung dan Masjid Ageng maupun di lapangan di Komplek Perkantoran Terpadu Pemkab Boyolali untuk mencegah penularan COVID-19.
Oleh karena itu, Pemkab Boyolali untuk memecah kerumunan, diatur dengan memperbolehkan menggelar Shalat IdulFitri di masjid atau musala di wilayah tempat tinggal masing-masing. Tentunya dalam pelaksanaannya tetap menerapkan prokes ketat, yakni kapasitas jamaah dibatasi 50 persen, wajib memakai masker dan menjaga jarak.
"Kami berharap dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup masing-masing, misalnya satu RT ada musala atau masjid disitu hanya terbatas pada ruang lingkup itu saja, saya kira akan masih aman," kanya.
Selain itu, Pemkab Boyolali kembali menekankan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Boyolali yang merantau di luar kota untuk mentaati aturan dari pemerintah pusat terkait larangan mudik.
"Lebaran tahun ini, marilah dinikmati, dan dijalankan dalam suasana terbatas, tetapi media sosial sebagai sarana komunikasi tidak membatasi untuk menjalin komunikasi. Warga bisa lewat aplikasi WhatsApp (WA), video call dan sebagainya," katanya.
Pihaknya berharap peran serta seluruh masyarakat dalam berkomunikasi dengan keluarga di luar kota, untuk membangun kesadaran bersama, agar pandemi COVID-19 segera berakhir.
"Pemerintah Kabupaten Boyolali sekali lagi tidak menolak kedatangan warga, tetapi jauh lebih menghargai semangat kesadaran di antara kami semua demi kesehatan bersama," katanya.
Baca juga: Gubernur Jateng izinkan Shalat Id di zona hijau dan kuning tetap terapkan prokes
Baca juga: MUI: Muslim punya penyakit bawaan lebih baik shalat Id di rumah
"Mengingat dalam kondisi pandemi COVID-19, pelaksanaan Shalat Id terpaksa di tanah lapang lingkup RT dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan jumlah jamaah terbatas," ucap Bupati Boyolali M Said Hidayat di Boyolali, Rabu.
Untuk memecah kerumunan Shalat IdulFitri dapat digelar di tanah lapang dekat Musala atau mesjid di tingkat RT, tetapi dengan syarat harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat akan lebih aman.
Namun, kata M Said jika di lingkungan RT tidak bisa menggelar Shalat Idul Fitri, maka dapat dilaksanakan di rumah bersama keluarga masing-masing akan lebih aman lagi dari penularan COVID-19.
Baca juga: Cegah kerumunan-penularan COVID-19, Pemkab Kudus larang takbir keliling
Baca juga: Pemkab Purbalingga tiadakan Shalat Id di alun-alun
Kendati demikian, M. Said Hidayat kembali menegaskan bahwa aturan pelaksanaan Shalat IdulFitri di Boyolali masih seperti tahun lalu. Pemerintah Kabupaten Boyolali tidak menyelenggarakan baik di Masjid Agung dan Masjid Ageng maupun di lapangan di Komplek Perkantoran Terpadu Pemkab Boyolali untuk mencegah penularan COVID-19.
Oleh karena itu, Pemkab Boyolali untuk memecah kerumunan, diatur dengan memperbolehkan menggelar Shalat IdulFitri di masjid atau musala di wilayah tempat tinggal masing-masing. Tentunya dalam pelaksanaannya tetap menerapkan prokes ketat, yakni kapasitas jamaah dibatasi 50 persen, wajib memakai masker dan menjaga jarak.
"Kami berharap dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup masing-masing, misalnya satu RT ada musala atau masjid disitu hanya terbatas pada ruang lingkup itu saja, saya kira akan masih aman," kanya.
Selain itu, Pemkab Boyolali kembali menekankan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Boyolali yang merantau di luar kota untuk mentaati aturan dari pemerintah pusat terkait larangan mudik.
"Lebaran tahun ini, marilah dinikmati, dan dijalankan dalam suasana terbatas, tetapi media sosial sebagai sarana komunikasi tidak membatasi untuk menjalin komunikasi. Warga bisa lewat aplikasi WhatsApp (WA), video call dan sebagainya," katanya.
Pihaknya berharap peran serta seluruh masyarakat dalam berkomunikasi dengan keluarga di luar kota, untuk membangun kesadaran bersama, agar pandemi COVID-19 segera berakhir.
"Pemerintah Kabupaten Boyolali sekali lagi tidak menolak kedatangan warga, tetapi jauh lebih menghargai semangat kesadaran di antara kami semua demi kesehatan bersama," katanya.
Baca juga: Gubernur Jateng izinkan Shalat Id di zona hijau dan kuning tetap terapkan prokes
Baca juga: MUI: Muslim punya penyakit bawaan lebih baik shalat Id di rumah
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024