Kudus (ANTARA) - Pandemi COVID-19 tidak menghalangi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, melakukan pengawasan rokok ilegal karena selama Januari hingga Mei 2021 berhasil mengungkap 43 kasus pelanggaran pita cukai rokok.

"Jumlah barang bukti yang disita mencapai 5.763.476 batang rokok," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jumat.

Ia mengungkapkan jutaan batang rokok yang disita didominasi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dibandingkan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Dari 5,76 juta batang rokok ilegal tersebut, nilainya diperkirakan mencapai Rp5,9 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4 miliar.

Modus pengiriman barang ilegal tersebut juga bermacam-macam, mulai dari pengiriman menggunakan kendaraan pribadi, transportasi umum hingga menggunakan truk kontainer yang dicampur dengan komoditas pokok masyarakat untuk mengelabuhi petugas.

Ada pula yang mengirimkan melalui jasa ekspedisi, seperti yang terungkap pada 27 Mei 2021 berhasil menindak di tempat jasa ekspedisi yang digunakan sebagai tempat untuk menimbun dan mengirimkan rokok ilegal di Kudus.

Dari hasil penindakan tersebut, berhasil diamankan 32.000 batang rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKT seri I tahun 2021.