Wali Kota: Perkantoran nonesensial di Semarang masih banyak yang melanggar PPKM Darurat
Jumat, 9 Juli 2021 8:12 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi ANTARA/ HO-Humas Pemkot Semarang
Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan perkantoran sektor nonesensial di kota ini masih banyak yang melanggar aturan penerapan PPKM darurat.
"Saat ini Satgas COVID-19 tengah fokus terkait masih banyaknya perkantoran sektor nonesensial yang tidak menjalankan aturan PPKM darurat," katanya dalam siaran pers, di Semarang, Kamis.
Oleh karena itu, kata dia, penyisiran terhadap perkantoran sektor nonesensial yang masih membandel akan diitensifkan.
Baca juga: Dua perusahaan pelanggar PPKM di Semarang disegel
Baca juga: Kapolresta Banyumas: Perusahaan langgar PPKM darurat bakal ditindak
"Tolok ukurnya kalau lalu lintas masih padat, berarti masih banyak perkantoran sektor nonesensial yang buka," kata dia.
Ia memastikan perkantoran sektor nonesensial akan ditertibkan selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.
Menurut dia, penertiban pelanggar PPKM darurat akan dilakukan secara humanis.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak menyepelekan aturan PPKM darurat.
Sementara itu, tingkat penurunan mobilitas masyarakat Kota Semarang berdasarkan perhitungan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi mencapai 19,2 persen.
Wali Kota Semarang menilai angka tersebut masih harus ditingkatkan hingga mencapai target 30 persen.
"Saat ini Satgas COVID-19 tengah fokus terkait masih banyaknya perkantoran sektor nonesensial yang tidak menjalankan aturan PPKM darurat," katanya dalam siaran pers, di Semarang, Kamis.
Oleh karena itu, kata dia, penyisiran terhadap perkantoran sektor nonesensial yang masih membandel akan diitensifkan.
Baca juga: Dua perusahaan pelanggar PPKM di Semarang disegel
Baca juga: Kapolresta Banyumas: Perusahaan langgar PPKM darurat bakal ditindak
"Tolok ukurnya kalau lalu lintas masih padat, berarti masih banyak perkantoran sektor nonesensial yang buka," kata dia.
Ia memastikan perkantoran sektor nonesensial akan ditertibkan selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.
Menurut dia, penertiban pelanggar PPKM darurat akan dilakukan secara humanis.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak menyepelekan aturan PPKM darurat.
Sementara itu, tingkat penurunan mobilitas masyarakat Kota Semarang berdasarkan perhitungan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi mencapai 19,2 persen.
Wali Kota Semarang menilai angka tersebut masih harus ditingkatkan hingga mencapai target 30 persen.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
HPN 2025, Dialog Rektor "Membedah Masa Depan Peran Pers" digelar di Unimus
10 January 2025 21:31 WIB