Catatan Pemkab Kudus, baru beberapa perusahaan besar terapkan WFH 50 persen
Jumat, 16 Juli 2021 19:48 WIB
Ilustrasi - Aktivitas pekerja di sektor rokok di salah satu perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat belum semua perusahaan memberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dari semua pegawainya, sehingga mereka diminta segera menerapkan aturan tersebut.
"Kami mencatat memang baru beberapa perusahaan besar yang menerapkan pekerja di perusahaan hanya 50 persen, seperti PT Djarum Kudus," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan dari hasil monitoring di lapangan dan pemanggilan perusahaan yang ditindaklanjuti oleh Apindo dan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus, pada intinya semua perusahaan di Kudus siap "merumahkan" 50 persen pegawainya.
Seharusnya, kata dia, kebijakan tersebut diberlakukan sejak awal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ternyata baru beberapa perusahaan besar yang melaksanakan, sedangkan lainnya masih banyak yang belum melaksanakan.
Baca juga: Bupati Pekalongan pastikan pekerja pabrik divaksinasi
Bagi pekerja yang dirumahkan akan mendapatkan uang tunggu dari perusahaan.
Ia mengungkapkan perusahaan bisa memilih merumahkan sebagian karyawannya sehingga yang bekerja tetap 50 persen dari total pekerjanya atau mengatur giliran kerja dengan sehari masuk kerja, sehari libur, sehingga yang masuk kerja 50 persen.
Ia mencatat perusahaan yang belum menerapkan aturan tersebut, terutama yang kelas menengah ke bawah, serta UMKM, industri rumahan, serta ada pula perusahaan besar.
Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Kudus juga akan memantau dan monitor sehingga bagi yang belum menerapkan akan diberikan sanksi.
Baca juga: Calon pekerja PT Pura Kudus bakal diwajibkan memiliki sertifikat vaksin
Baca juga: Vaksin pekerja hotel berikan kenyamanan bagi calon tamu
"Kami mencatat memang baru beberapa perusahaan besar yang menerapkan pekerja di perusahaan hanya 50 persen, seperti PT Djarum Kudus," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan dari hasil monitoring di lapangan dan pemanggilan perusahaan yang ditindaklanjuti oleh Apindo dan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus, pada intinya semua perusahaan di Kudus siap "merumahkan" 50 persen pegawainya.
Seharusnya, kata dia, kebijakan tersebut diberlakukan sejak awal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ternyata baru beberapa perusahaan besar yang melaksanakan, sedangkan lainnya masih banyak yang belum melaksanakan.
Baca juga: Bupati Pekalongan pastikan pekerja pabrik divaksinasi
Bagi pekerja yang dirumahkan akan mendapatkan uang tunggu dari perusahaan.
Ia mengungkapkan perusahaan bisa memilih merumahkan sebagian karyawannya sehingga yang bekerja tetap 50 persen dari total pekerjanya atau mengatur giliran kerja dengan sehari masuk kerja, sehari libur, sehingga yang masuk kerja 50 persen.
Ia mencatat perusahaan yang belum menerapkan aturan tersebut, terutama yang kelas menengah ke bawah, serta UMKM, industri rumahan, serta ada pula perusahaan besar.
Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Kudus juga akan memantau dan monitor sehingga bagi yang belum menerapkan akan diberikan sanksi.
Baca juga: Calon pekerja PT Pura Kudus bakal diwajibkan memiliki sertifikat vaksin
Baca juga: Vaksin pekerja hotel berikan kenyamanan bagi calon tamu
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
Hashim Djojohadikusumo pikat pendanaan hijau EUR 1,2 miliar untuk sektor kelistrikan
14 November 2024 21:08 WIB