Semarang (ANTARA) - Polres Magelang meringkus pelaku tindak pidana penipuan yang telah memperdaya seorang nenek berusia 85 tahun dengan modus akan mengantarkannya untuk mengambil uang bantuan sosial.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muahammad Alfan dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan bahwa tersangka MTK (36) warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang, berpura-pura akan membantu korban MGR warga Sawangqn, Kabupaten Magelang untuk mengambil uang bansos.

"Pelaku mendatangi korban dan menyampaikan kalau ada bansos Rp5 juta yang bisa diambil di Kantor Pemkab Magelang," katanya.

Pelaku juga sempat mencegah korban yang akan menemui kepala dusun setempat untuk memastikan pemberian bantuan itu.

Pelaku kemudian mengantar korban dengan menggunakan mobil untuk mengambil bansos tersebut.

Pelaku dan korban kemudian mampir ke sebuah musala dalam perjalanan ke kantor pemkab.

"Pelaku meminta korban untuk meninggal tasnya di mobil sebelum menunaikan salat," katanya.

Saat korban menunaikan salat itu, lanjut dia, pelaku langsung pergi dengan membawa kabur tas milik korban.

Korban yang melapor ke polisi mengaku pelaku telah membawa kabur tasnya yang berisi beberapa perhiasan emas dan uang tunai Rp5 juta.

Pelaku ditangkap setelah terjaring penyekatan PPKM di perbatasan Magelang-Sleman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.