56 pegawai KPK bisa ubah wajah penanganan korupsi di Polri

Rabu, 29 September 2021 10:08 WIB
Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan. ANTARA
Jakarta (ANTARA) - Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan direkrut sebagai ASN Polri bisa mengubah wajah penanganan korupsi melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Ke-56 pegawai yang tidak diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) oleh KPK karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu merupakan pegawai yang ahli dalam penanganan korupsi, kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

"Lemkapi menyambut baik Kapolri yang bakal menarik 56 pegawai KPK itu. Itu gagasan sangat bagus," kata Edi

Dia mengharapkan kehadiran mereka menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi maka Bareskrim Polri akan semakin bagus dalam penanganan korupsi.

"Polri butuh petugas yang ahli dalam penanganan korupsi. Polri butuh petugas yang memiliki dedikasi dan loyalitas dalam penanganan korupsi," katanya.

Menurut pakar hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, 56 pegawai KPK itu memiliki kinerja bagus dan pengalamannya yang bisa ditularkan kepada kepolisian dalam penanganan korupsi.

"Ini juga mendukung kemajuan Polri agar semakin Presisi, yakni prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan," ujar mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.

Edi meyakini kehadiran 56 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan (penyidik senior yang tidak diangkat ASN KPK) di Bareskrim akan membawa banyak perubahan penanganan korupsi oleh Polri.

Baca juga: Kapolri ungkap niat menarik pegawai KPK tak lulus TWK jadi ASN Polri
Baca juga: MAKI sebut Polri perkuat ditpikor rekrut pegawai KPK tak lulus TWK


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri.

Dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua di Papua, Selasa (28/9), Kapolri mengatakan keinginan merekrut 56 pegawai KPK itu telah mendapat persetujuan dari Presiden.

Mereka akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.

Sigit mengungkapkan alasannya merekrut pegawai KPK tidak lolos TWK, karena mereka memiliki rekam jejaknya dalam penindakan korupsi.

Pewarta : Santoso
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Maklumat Kapolri tak menyasar karya jurnalistik

02 January 2021 15:10 WIB, 2021

Sidang kasus hajatan di tengah pandemi COVID-19

24 November 2020 19:03 WIB, 2020