Logo Header Antaranews Jateng

Dijatuhi sanksi, Ketua Asprov PSSI Jateng merasa dijegal maju musprov

Selasa, 19 Oktober 2021 00:08 WIB
Image Print
Ketua Asprov PSSI Jateng Edi Sayudi menunjukkan surat keputusan hukuman dari Komdis PSSI Jateng yang dinilai janggal. (ANTARA/HO-Dokumentasi)
Semarang (ANTARA) -
Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Edi Sayudi merasa dijegal agar tidak bisa mencalonkan diri sebagai ketua pada musprov mendatang setelah dijatuhi sanksi oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jateng tanpa dasar dan alasan yang jelas.

Pada surat Keputusan Komite Disiplin Asprov PSSI Jateng nomor 02/KD-Jateng/X/2021, Edi dinyatakan melanggar Pasal 86 ayat 1 dengan alasan tingkah laku buruk dan perbuatan tidak patut yang melanggar disiplin.

Surat yang ditandatangani Ketua Komdis Asprov PSSI Jateng Yakub Adi Krisanto tertanggal 15 Oktober 2021 menyebut Edi juga wajib membayar denda sebesar Rp100 juta, serta dikenai hukuman larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola dalam dua bulan di lingkungan PSSI.

"Jika dua bulan tidak boleh beraktivitas di PSSI, berarti saya tidak bisa ikut pendaftaran calon Ketua Umum Asprov PSSI Jateng yang dibuka 18 November 2021 karena putusan Komdis dikeluarkan 15 Oktober 2021 dengan masa hukuman dua bulan," katanya di Semarang, Senin (18/10).

Dirinya mengungkapkan beberapa kejanggalan keputusan Komdis yang memberikan hukuman kepadanya seperti terlihat dari kop surat yang tidak sesuai dengan standar kop surat milik Asprov PSSI Jateng, tanda tangan tanpa dibubuhi stempel resmi sehingga ada kemungkinan tidak ada izin registrasi.

"Kalau ada registrasi pasti ada lambang dan stempel," ujar Edi sambil menunjukkan perbedaan surat yang dibuat oleh Komdis dan surat resmi yang biasa dikeluarkan Asprov PSSI Jateng.

Menurut dia, semua surat resmi yang dikeluarkan PSSI Jateng wajib ada lambang dan stempel resmi.

Selain itu, Edi juga membeberkan seorang Komdis ketika melakukan sidang belum pernah menyampaikan laporan dan belum pernah minta saran atau petunjuk dari Ketua Asprov PSSI Jateng.

"Buktinya hanya memo, sangat jelas Komdis tidak mampu menempatkan diri secara profesional. Sidang sendiri, bikin form sendiri, dan ditandatangani sendiri," katanya.

Selama delapan tahun di Asprov PSSI Jateng, Edi menyebut baru kali ini ada hukuman yang ditujukan untuk ketua umum dan menurut aturan, hukuman larangan melakukan aktivitas selama maksimal dua bulan di dunia sepakbola dan denda Rp100 juta adalah sanksi yang diberikan untuk pelanggaran di lapangan saat pertandingan sepakbola berlangsung.

"Jadi hukuman yang diberikan kepada saya ini tidak ada korelasinya dengan dugaan pelanggaran yang saya lakukan," ujarnya.

Dari beberapa kejanggalan tersebut, Edi menduga sanksi yang diberikan Komdis itu diduga bertujuam mencekal dirinya agar tidak bisa memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai Ketua Asprov PSSI Jateng periode selanjutnya.

"Ada indikasi ini untuk menjegal saya agar tidak bisa ikut pencalonan ketua umum pada Musprov PSSI Jateng besok," katanya.


Pewarta :
Editor: Wisnu Adhi Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2024