Gibran terus berjuang usai pengadilan tolak gugatan atas Sriwedari
Selasa, 14 Desember 2021 21:21 WIB
Lahan Sriwedari yang menjadi sengketa Pemkot Surakarta dengan ahli waris Wiryodiningrat. ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berjanji terus berjuang usai Pengadilan Tinggi Semarang menolak gugatan Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, atas lahan Sriwedari.
"Nanti kami perjuangkan lagi, tenang saja. Kami perjuangkan terus, mosok aku meneng wae (masa saya diam saja)," katanya di Solo, Selasa.
Ia mengatakan nantinya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Pokoknya kami perjuangkan terus," katanya.
Kawasan Sriwedari sendiri menjadi sengketa antara Pemkot Surakarta dan ahli waris Wiryodiningrat sejak tahun 1970. Sengketa ini memperebutkan lahan yang ada di pusat Kota Solo yang dulunya disebut sebagai Kebon Rojo.
Mengenai pernyataan dari pihak lawan yang mengatakan Pemkot Surakarta kalah dengan skor 16-0 atas ahli waris Wiryodiningrat, Gibran mengaku tak memikirkannya.
"Mau dengan skor berapapun kalau untuk kepentingan warga saya tidak akan menyerah," katanya.
Sementara itu, pada bulan November 2021 Pemkot Surakarta kembali mengajukan gugatan dengan diwakili FX Hadi Rudyatmo melalui Pengadilan Negeri Surakarta No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt.
Gugatan ini merupakan upaya perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Surakarta tanggal 15 November 2018 No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Gugatan ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG.
Sebelumnya, melalui keterangan tertulisnya kuasa hukum ahli waris Wirjodiningrat Anwar Rachman memberikan tanggapan jika saat ini Pemkot Surakarta mengalami kekalahan dengan skor 16-0.
Terkait hal itu, menurut dia, selama ini Pemkot Surakarta tidak pernah menang melawan ahli waris. Lagi pula, dikatakannya, gugatan yang diajukan Pemkot Surakarta tidak berpengaruh terhadap putusan kepemilikan dan penguasaan tanah Sriwedari.
"Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Semua upaya hukum telah tertutup dan habis," katanya.
"Nanti kami perjuangkan lagi, tenang saja. Kami perjuangkan terus, mosok aku meneng wae (masa saya diam saja)," katanya di Solo, Selasa.
Ia mengatakan nantinya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Pokoknya kami perjuangkan terus," katanya.
Kawasan Sriwedari sendiri menjadi sengketa antara Pemkot Surakarta dan ahli waris Wiryodiningrat sejak tahun 1970. Sengketa ini memperebutkan lahan yang ada di pusat Kota Solo yang dulunya disebut sebagai Kebon Rojo.
Mengenai pernyataan dari pihak lawan yang mengatakan Pemkot Surakarta kalah dengan skor 16-0 atas ahli waris Wiryodiningrat, Gibran mengaku tak memikirkannya.
"Mau dengan skor berapapun kalau untuk kepentingan warga saya tidak akan menyerah," katanya.
Sementara itu, pada bulan November 2021 Pemkot Surakarta kembali mengajukan gugatan dengan diwakili FX Hadi Rudyatmo melalui Pengadilan Negeri Surakarta No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt.
Gugatan ini merupakan upaya perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Surakarta tanggal 15 November 2018 No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Gugatan ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG.
Sebelumnya, melalui keterangan tertulisnya kuasa hukum ahli waris Wirjodiningrat Anwar Rachman memberikan tanggapan jika saat ini Pemkot Surakarta mengalami kekalahan dengan skor 16-0.
Terkait hal itu, menurut dia, selama ini Pemkot Surakarta tidak pernah menang melawan ahli waris. Lagi pula, dikatakannya, gugatan yang diajukan Pemkot Surakarta tidak berpengaruh terhadap putusan kepemilikan dan penguasaan tanah Sriwedari.
"Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Semua upaya hukum telah tertutup dan habis," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Surakarta Wakili Calon Kota Percontohan Antikorupsi, Pj Gubernur : Dukung Pemerintahan Bersih
08 November 2024 13:22 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB