Selebgram TE tak jadi tersangka kasus prostitusi di Semarang
Senin, 20 Desember 2021 19:09 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djuhandani (kiri) menunjukkan barang bukti kasus prostitusi yang melibatkan seorang selebgram di Semarang, Senin. ANTARA/ I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani menyebut perempuan selebriti Instagram (selebgram) berinisial TE yang terkait dengan praktik prostitusi di Semarang tidak dijerat sebagai tersangka.
"TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh mucikari dengan tarif yang sudah ditentukan," kata Djuhandani di Semarang, Senin.
Dalam pengungkapan praktik prostitusi di Kota Semarang ini, polisi mengamankan seorang mucikari berinisial JB (43) warga Bekasi, Jawa Barat, serta dua wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, masing-masing TE ( 26) dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).
Baca juga: Polda Jateng bongkar prostitusi libatkan perempuan selebgram
Menurut dia, kepolisian masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain
Sementara dari pemeriksaan, tersangka JB mengenal selebgram TE sejak 2 tahun lalu.
Menurut dia, JB bekerja dalam satu manajemen dengan TE dalam pekerjaan pemotretan.
JB sendiri memasang tarif sebesar Rp25 juta untuk sekali kencan dengan TE.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296, dan 506 tentang Prostitusi.
Baca juga: Muncikari prostitusi daring ditangkap di indekos Gayamsari Semarang
Baca juga: Berkedok pijat "plus-plus", Polda Jateng bongkar prostitusi sesama jenis di Solo
"TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh mucikari dengan tarif yang sudah ditentukan," kata Djuhandani di Semarang, Senin.
Dalam pengungkapan praktik prostitusi di Kota Semarang ini, polisi mengamankan seorang mucikari berinisial JB (43) warga Bekasi, Jawa Barat, serta dua wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, masing-masing TE ( 26) dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).
Baca juga: Polda Jateng bongkar prostitusi libatkan perempuan selebgram
Menurut dia, kepolisian masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain
Sementara dari pemeriksaan, tersangka JB mengenal selebgram TE sejak 2 tahun lalu.
Menurut dia, JB bekerja dalam satu manajemen dengan TE dalam pekerjaan pemotretan.
JB sendiri memasang tarif sebesar Rp25 juta untuk sekali kencan dengan TE.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296, dan 506 tentang Prostitusi.
Baca juga: Muncikari prostitusi daring ditangkap di indekos Gayamsari Semarang
Baca juga: Berkedok pijat "plus-plus", Polda Jateng bongkar prostitusi sesama jenis di Solo
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB