Purwokerto (ANTARA) - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur, Jawa Tengah, mendukung rencana peningkatan ruas jalan yang menghubungkan Baturraden, Kabupaten Banyumas, dan Serang, Kabupaten Purbalingga, selama ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Hari Rabu (23/2) kemarin, kami diundang Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk membicarakan rencana peningkatan ruas jalan Baturraden-Serang karena memang lokasinya berada di kawasan hutan yang dikelola KPH Banyumas Timur," kata Wakil Administrator Perum Perhutani KPH Banyumas Timur Hari Dwi Hutanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

Kendati demikian, dia mengatakan perlu dilakukan pengukuran terlebih dahulu terhadap ruas jalan Baturraden-Serang berada di Alur C Resor Baturraden, Perhutani KPH Banyumas Timur, yang merupakan jalur inspeksi.

Baca juga: Rencana peningkatan jalan Baturraden-Serang-Belik didukung pelaku wisata

"Perhutani hanya sebagai pengelola kawasan, sehingga kami sarankan kepada tim KPH Banyumas Timur yang datang menghadiri rapat pada hari Rabu (23/2) untuk menyampaikan agar Pemkab Banyumas membuat surat usulan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Direktur Utama Perum Perhutani untuk diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," katanya.

Ia mengatakan hak untuk mengeluarkan izin pemanfaatan kawasan hutan ada di KLHK, sedangkan Perhutani hanya sebagai pengelola.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

"Di Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, dari sekian banyak pemanfaatan kawasan, kalau pas di lokasi yang diminati pemerintah daerah, itu alur kalau di (tempat) kami, di pemanfaatan alur. Sebenarnya kalau tidak ada pelebaran, terus tidak ada penebangan pohon, itu hanya kerja sama nanti prosesnya," kata Hari.

Ia mengatakan selama tidak ada pelebaran dan pengaspalan serta ada izin resmi dari KLHK, karena lebar jalan inspeksi tersebut sekitar 3 meter. "Tapi kalau arahnya pelebaran, itu nanti konsepnya lain," katanya.

Hari mengatakan pada prinsipnya, Perum Perhutani KPH Banyumas Timur mendukung rencana peningkatan ruas jalan Baturraden-Serang selama ada izin resmi dari KLHK.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Operasional PT Palawi Risorsis Wawan Triwibowo juga mengaku mendukung rencana peningkatan ruas jalan Baturraden-Serang yang melewati kawasan Wanawisata Baturraden yang dikelola anak perusahaan Perum Perhutani itu.

Menurut dia, sebagian besar Alur C dari Baturraden sampai Serang sepanjang kurang lebih 14 kilometer di bawah pengelolaan Perum Perhutani KPH Banyumas Timur, sedangkan yang masuk pengelolaan Palawi hanya sekitar 1,8 kilometer.

"Pembangunan suatu wilayah tidak bisa dihindari dari sebuah perbaikan aksesibilitas. Wisata itu sendiri bisa maju karena ada prinsip 3A, yakni Aksesibilitas, Amenitas, dan Atraksi," kata dia yang pernah menjabat Adminitrator Perum Perhutani KPH Banyumas Timur.

Ia mengatakan dengan adanya pembangunan aksesibilitas ke wilayah ekosistem pariwisata di Baturraden akan semakin baik.

Menurut dia, program pemerintah yang meningkatkan kualitas jalan tol juga merupakan bagian dari upaya mempercepat aksesibilitas antardaerah.

"Jadi saya pikir, dengan peningkatan kualitas jalan yang ada dari arah Baturraden ke Serang, tentunya akan mendukung perkembangan perekonomian dan wisata khususnya di Baturraden," katanya.

Sebelumnya, Bupati Banyumas Achmad Husein, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, dan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo melakukan penandatanganan bersama usulan peningkatan bersama usulan peningkatan jalan Baturraden-Serang-Belik di Pendopo Dipokusumo, Purbalingga, Rabu (16/2).

Dalam hal ini, ruas jalan Baturraden-Serang yang berada di kawasan hutan milik Perum Perhutani dan dalam kondisi rusak diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk diperbaiki serta diperlebar menjadi 5 meter.

Selanjutnya, tiga bupati tersebut sepakat mengusulkan jalan Baturraden-Serang-Belik untuk ditingkatkan menjadi ruas jalan provinsi, sehingga ke depan lebar badan jalan bisa menjadi 7 meter. 

Baca juga: Ganjar dukung peningkatan ruas jalan tiga kabupaten