Masukan pemangku kepentingan harus jadi bagian revisi UU Sisdiknas
Senin, 14 Maret 2022 15:41 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. ANTARA/Dok. Pribadi
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berharap para penyusun undang-undang menampung saran dan masukan para pemangku kepentingan atau stakeholder dalam penyusunan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Tujuannya, agar regulasi terkait sistem pendidikan nasional ini nantinya bisa operasional dengan baik dan berkesinambungan,” katanya dalam keterangan yang diterima di Semarang, Senin.
Rerie, sapaan Lestari Moerdijat, sangat mengharapkan kehadiran revisi UU Sisdiknas agar sistem pendidikan nasional mampu menjawab tantangan di sektor pendidikan pada masa kini dan mendatang.
Ia menuturkan menyerap masukan dari para pemangku kepentingan dan masyarakat dapat menghasilkan regulasi yang mampu mencetak sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang tangguh di masa depan.
Pekan lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta dukungan agar revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada bulan Mei 2022. Rancangan UU Sisdiknas itu akan diajukan pada April 2022.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Daerah Pemilihan II Jawa Tengah itu menghargai semangat Kemendikbudristek untuk menyegerakan penyusunan revisi UU Sisdiknas agar sistem pendidikan Indonesia bisa segera mencetak SDM yang tangguh dan siap bersaing.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menambahkan semangat untuk menyegerakan penyusunan revisi UU Sisdiknas juga harus dibarengi dengan kecermatan dalam penyusunan revisi tersebut.
Kecermatan merupakan hal yang sangat penting agar revisi UU Sisdiknas dapat diaplikasikan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Oleh karena itu, Rerie sangat berharap proses penyusunan revisi UU Sisdiknas ini benar-benar transparan dan melibatkan para pemangku kepentingan dan masyarakat.
"Ada proses penting yang sedang berjalan saat ini, yaitu penyusunan revisi UU Sisdiknas yang diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan daya saing anak bangsa di masa datang," ucap dia. ***
“Tujuannya, agar regulasi terkait sistem pendidikan nasional ini nantinya bisa operasional dengan baik dan berkesinambungan,” katanya dalam keterangan yang diterima di Semarang, Senin.
Rerie, sapaan Lestari Moerdijat, sangat mengharapkan kehadiran revisi UU Sisdiknas agar sistem pendidikan nasional mampu menjawab tantangan di sektor pendidikan pada masa kini dan mendatang.
Ia menuturkan menyerap masukan dari para pemangku kepentingan dan masyarakat dapat menghasilkan regulasi yang mampu mencetak sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang tangguh di masa depan.
Pekan lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta dukungan agar revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada bulan Mei 2022. Rancangan UU Sisdiknas itu akan diajukan pada April 2022.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Daerah Pemilihan II Jawa Tengah itu menghargai semangat Kemendikbudristek untuk menyegerakan penyusunan revisi UU Sisdiknas agar sistem pendidikan Indonesia bisa segera mencetak SDM yang tangguh dan siap bersaing.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menambahkan semangat untuk menyegerakan penyusunan revisi UU Sisdiknas juga harus dibarengi dengan kecermatan dalam penyusunan revisi tersebut.
Kecermatan merupakan hal yang sangat penting agar revisi UU Sisdiknas dapat diaplikasikan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Oleh karena itu, Rerie sangat berharap proses penyusunan revisi UU Sisdiknas ini benar-benar transparan dan melibatkan para pemangku kepentingan dan masyarakat.
"Ada proses penting yang sedang berjalan saat ini, yaitu penyusunan revisi UU Sisdiknas yang diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan daya saing anak bangsa di masa datang," ucap dia. ***
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pasal larangan berbisnis di UU TNI 2004 dihapus atau tidak, ini jawaban Menkopolhukam
17 July 2024 12:05 WIB