BPJAMSOSTEK beri santunan korban meninggal kebocoran gas PLTP Dieng
Rabu, 16 Maret 2022 13:24 WIB
Ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kebocoran gas di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng menerima santunan dari BPJAMSOSTEK. ANTARA/Heru Suyitno
Magelang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan santunan senilai Rp318 juta kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kebocoran gas di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Santunan secara simbolis diserahkan oleh Deputi Direktur Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) BPJAMSOSTEK Cahyaning Indriasari di ruang kerja Wakil Wali Kota Magelang, Rabu.
Kejadian nahas di PLTP Dieng pada Sabtu (12/3) mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia atas nama Lilik Marsudi serta delapan orang yang sampai saat ini masih dalam perawatan. Semua korban merupakan peserta BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan beri santunan dan tanggung seluruh perawatan korban PLTP Dieng
"Pagi ini kami bersama Wakil Wali Kota Magelang menyerahkan santunan kepada Ibu Sulastri, istri almarhum Lilik warga Magelang, yang meninggal saat sedang bekerja. Saya mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka cita atas musibah ini,” kata Naning, sapaan Cahyaning Indriasari.
Ia menyebutkan santunan yang diserahkan tersebut terdiri atas santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan manfaat beasiswa.
"Untuk delapan korban lain yang selamat, mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK sebagai salah bentuk fasilitas JKK, seluruh biaya yang timbul nantinya akan menjadi tanggung jawab kami," katanya.
Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, pihaknya juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Jika pekerja mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (Return To Work).
Selain itu, jika peserta meninggal dunia maka ahli waris akan menerima santunan kematian akibat JKK sebesar 48 kali upah dilaporkan, serta bantuan beasiswa untuk dua orang anak, dari pendidikan dasar hingga kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta.
Ia menyampaikan dalam hal ini kasus kecelakaan kerja seperti ini, dengan adanya perlindungan kecelakaan kerja maka membantu perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya lagi karena risiko itu sudah dialihkan ke BPJAMSOSTEK.
"Bagi keluarga yang ditinggalkan, santunan yang diberikan sangat besar manfaatnya untuk melanjutkan hidup, ada santunan kecelakaan kerja, hari tua dan pensiun," katanya.
Dia menjelaskan hal yang paling penting untuk tenaga kerja yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK apabila ada risiko seperti ini tidak perlu khawatir karena anaknya akan terus sekolah. BPJAMSOSTEK memberikan beasiswa untuk dua anak tenaga kerja hingga perguruan tinggi.
Wakil Wali Kota Magelang KH. M. Mansyur menyampaikan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban, karena Pemkot Magelang tidak ada anggaran untuk hal itu.
"Dengan adanya santunan BPJAMSOSTEK ini betul-betul membantu. Oleh karena itu kami mengimbau kepada warga atau tenaga kerja untuk ikut BPJAMSOSTEK karena manfaatnya besar sekali," katanya.
Santunan secara simbolis diserahkan oleh Deputi Direktur Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) BPJAMSOSTEK Cahyaning Indriasari di ruang kerja Wakil Wali Kota Magelang, Rabu.
Kejadian nahas di PLTP Dieng pada Sabtu (12/3) mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia atas nama Lilik Marsudi serta delapan orang yang sampai saat ini masih dalam perawatan. Semua korban merupakan peserta BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan beri santunan dan tanggung seluruh perawatan korban PLTP Dieng
"Pagi ini kami bersama Wakil Wali Kota Magelang menyerahkan santunan kepada Ibu Sulastri, istri almarhum Lilik warga Magelang, yang meninggal saat sedang bekerja. Saya mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka cita atas musibah ini,” kata Naning, sapaan Cahyaning Indriasari.
Ia menyebutkan santunan yang diserahkan tersebut terdiri atas santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan manfaat beasiswa.
"Untuk delapan korban lain yang selamat, mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK sebagai salah bentuk fasilitas JKK, seluruh biaya yang timbul nantinya akan menjadi tanggung jawab kami," katanya.
Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, pihaknya juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Jika pekerja mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (Return To Work).
Selain itu, jika peserta meninggal dunia maka ahli waris akan menerima santunan kematian akibat JKK sebesar 48 kali upah dilaporkan, serta bantuan beasiswa untuk dua orang anak, dari pendidikan dasar hingga kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta.
Ia menyampaikan dalam hal ini kasus kecelakaan kerja seperti ini, dengan adanya perlindungan kecelakaan kerja maka membantu perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya lagi karena risiko itu sudah dialihkan ke BPJAMSOSTEK.
"Bagi keluarga yang ditinggalkan, santunan yang diberikan sangat besar manfaatnya untuk melanjutkan hidup, ada santunan kecelakaan kerja, hari tua dan pensiun," katanya.
Dia menjelaskan hal yang paling penting untuk tenaga kerja yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK apabila ada risiko seperti ini tidak perlu khawatir karena anaknya akan terus sekolah. BPJAMSOSTEK memberikan beasiswa untuk dua anak tenaga kerja hingga perguruan tinggi.
Wakil Wali Kota Magelang KH. M. Mansyur menyampaikan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban, karena Pemkot Magelang tidak ada anggaran untuk hal itu.
"Dengan adanya santunan BPJAMSOSTEK ini betul-betul membantu. Oleh karena itu kami mengimbau kepada warga atau tenaga kerja untuk ikut BPJAMSOSTEK karena manfaatnya besar sekali," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJAMSOTEK serahkan santunan kematian perangkat RT/RW di Kecamatan Ngaliyan
14 October 2024 9:53 WIB
Garuda Indonesia bersama Kemenag Jateng serahkan santunan kematian Rp125 juta
02 October 2024 8:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY serahkan santunan Rp259,2 juta ke ahli waris
06 September 2024 9:09 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
Pemkot Pekalongan galakkan gerakan singkirkan enceng gondok di Sungai Lodji
07 November 2024 7:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB