Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY berikan santunan ke ahli waris PPS Sugimin

Jumat, 6 Desember 2024 22:07 WIB
Image Print
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY bersama KPU setempat memberikan santunan kepada ahli waris dari Sugimin. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan

Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY bersama KPU setempat memberikan santunan kepada ahli waris dari Sugimin, seorang petugas panitia pemungutan suara (PPS) warga Desa Sawit, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten yang meninggal saat bertugas dalam Pilkada, Jumat 6 Desember 2024. Pemberian santunan tersebut, berkat kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY dengan KPU Provins setempat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jateng - DIY  Isnavodiar Jatmiko menyampaikan kepada keluarga ahli waris, rasa duka cita yang mendalam atas kepergian Almarhum Sugimin. Dia berharap, santunan ini dapat menjadi bentuk dukungan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu keluarga melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.

"Kami berharap kolaborasi yang telah terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan, KPU, dan Pemerintah Daerah dapat terus ditingkatkan demi memberikan perlindungan yang lebih luas kepada seluruh pekerja, khususnya yang berperan penting dalam pembangunan bangsa," jelasnya.

Lebih lanjut Iko mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Sri Mulyani selaku Bupati Klaten atas dukungan dan perhatian yang luar biasa terhadap perlindungan jaminan sosial bagi perangkat desa yang juga merupakan petugas pilkada di Kabupaten Klaten. 

"Kehadiran dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam melindungi para pekerja yang telah mendedikasikan dirinya bagi masyarakat dan demokrasi di Indonesia," katanya.

Iko juga menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh petugas pilkada melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor: 37/HK.05.1-PKS/4/2024 dan PER/8/112024 pada tanggal 8 November 2024. 

Sejauh ini KPU Provinsi Jawa Tengah telah mendaftarakan 538.730 Petugas Badan Adhoc melalui program JKK dan JKM, dimana sebanyak 21.086 Petugas merupakan Peserta dari KPU Kabupaten Klaten. 

"Sampai dengan tanggal 3 Desember 2024 kami telah mendapatkan laporan terjadinya risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia sebanyak 3 orang Petugas KPU Kabupaten Klaten (1 JKK Meninggal, 1 JKM dan 1 JKK)," paparnya.

Kemudian Iko mengakui tugas sebagai petugas pilkada tidaklah mudah, penuh tantangan, dan tidak jarang menghadapi risiko. Oleh karena itu, melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan yang optimal agar para petugas pilkada dapat menjalankan tugasnya dengan tenang.

"Ini adalah langkah awal bersama dalam memastikan adanya sebuah kesadaran jaminan sosial ketenagakerjaan pada 5 tahun selanjutnya," terangnya.

Berikut besaran santunan yang diberikan kepada Sugimin: JKK meninggal dunia sebesar Rp96.000.000; biaya pemakaman Rp10.000.000; santunan berkala Rp12.000.000; beasiswa: Rp63.000.000, JHT sebesar Rp6.977.213; dan jaminan pensiun (JP) berkala per bulan Rp393.000, sehingga total Rp188.370.213.

"Kami berharap kolaborasi yang telah terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan, KPU, dan Pemerintah Daerah dapat terus ditingkatkan demi memberikan perlindungan yang lebih luas kepada seluruh pekerja, khususnya yang berperan penting dalam pembangunan bangsa," tutup Iko sapaan Akrab Isnavodiar Jatmiko



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024