Kudus (ANTARA) - Polres Kudus, Jawa Tengah, mengancam bakal melakukan penindakan hukum terhadap sejumlah pihak yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng curah yang dijual sesuai ketetapan pemerintah Rp14.000 per liter atau setara Rp15.500 per kilogram.

"Sejauh ini, di Kabupaten Kudus memang belum ditemukan adanya penimbunan minyak goreng curah. Jika ditemukan tentunya langsung kami lakukan proses hukum," kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Komandan Kodim 0722/Kudus Letkol Kav Indarto ditemui di sela mengecek ketersediaan minyak goreng curah, di Pasar Bitingan Kudus, Rabu.

Untuk itu, kata dia, pihaknya melakukan pemantauan di tingkat distributor minyak goreng curah hingga ke pedagang di pasar tradisional. Sedangkan jumlah distributor minyak goreng curah di Kudus sebanyak delapan distributor.

Pemantauan stok minyak goreng curah di Pasar Bitingan Kudus hari ini, ujar dia, tidak ada permasalahan karena stok minyak goreng curah tersedia baik di tingkat agen maupun pedagang yang menjual secara eceran ke konsumen.

"Kami pastikan stok minyak goreng tersedia aman hingga memasuki Ramadhan, sehingga masyarakat tidak perlu panik hingga melakukan aksi borong," ujarnya.

Muhari, salah satu agen minyak goreng curah mengakui pasokan minyak goreng curah lancar karena permintaan sebanyak 3 ton terpenuhi. Sedangkan penjualannya kepada pelanggan tetap tidak ada pembatasan, kecuali konsumen rumah tangga dibatasi 5 kg.

Sementara harga jualnya, kata dia, untuk setiap kilogram dijual Rp16.000 untuk tingkat pedagang.

Bayu, pedagang eceran minyak goreng curah mengakui menjual kepada konsumen untuk setiap kilogram sebesar Rp19.000 karena kulakannya sudah mahal, belum termasuk biaya pengemasan.

"Pasokan minyak goreng curah sempat tersendat pada pekan sebelumnya. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan untuk saat ini tidak jual karena harga jualnya cukup mahal berkisar Rp23.000 per liter," ujarnya pula.