Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus seorang pemuda di Kota Semarang yang membawa kabur mobil milik seorang perempuan ketika berkencan di salah satu hotel Ibu Kota Jawa Tengah.

"Tersangka ADS (32) warga Jalan Cinde Utara, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, ditangkap setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian mobil hasil curiannya," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A. Dwi Perbawa di Semarang, Kamis.
 
Ia menjelaskan tidak pidana ini bermula ketika tersangka bertemu dengan korban MC (30) warga Jalan Lumbingsari Raya Nomor 27 RT 01/ RW 02 Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada tanggal 1 April 2022.

Keduanya sepakat untuk berkencan dan langsung menuju salah satu hotel di Jalan Rinjani, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Usai berkencan, kata dia, korban yang terbangun pada keesokan harinya tidak mendapati pelaku di dalam kamar.

"Ketika dicek di dalam kamar, kunci mobil tidak ditemukan. Ketika dicek di tempat parkir, mobil korban sudah tidak ada di tempat," katanya.

Pelaku sempat memarkir mobil Mazda CX5 hasil curian itu selama 2 hari di halaman parkir RS Kariadi untuk menghilangkan jejak.

Tersangka mengaku sepakat untuk berkencan bersama korban dengan tarif Rp5 juta.

Niat untuk membawa kabur mobil korban, kata Wakapolrestabes, muncul saat keduanya sedang berkencan di hotel tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.